Caleg Palsukan Identitas

Caleg PSI Palsukan Identitas, KPU Tana Toraja: Pengurus Partainya Berbohong

Pengadilan Negeri Makale memvonis Musa 1 tahun 2 bulan dan denda 50 juta (subsider 4 bulan), pada Rabu (21/2/24).

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Imam Wahyudi
rifki/tribun toraja
Komisioner KPU Tana Toraja bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rahmat Hidayat. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - KPU Tana Toraja menyikapi penangkapan caleg DPRD Tana Toraja dapil 2 usungan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Musa Lumalan Manglili'.

Musa memalsukan KTP Elektronik miliknya serta surat keterangan mengundurkan diri sebagai guru SMK di Mengkendek untuk lolos tahap verifikasi pencalonan Pemilu 2024 di KPU.

Usai memalsukan identitasnya, Musa lolos dan masuk Daftar Calon Tetap (DCT) KPU dengan nomor urut 1.

“Jadi kita verifikasi faktual dokumen yang dimasukkan, kami sudah klarifikasi partainya (PSI) dan pengakuannya pada saat rapat koordinasi, bahwa yang bersangkutan sudah pensiun sesuai dengan dokumen yang dimasukkan,” ujar Komisioner KPU Tana Toraja Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rahmat Hidayat, saat dikonfirmasi di Hotel Pantan, Makale, Selasa (27/2/2024) sore.

“Kami sudah mengantisipasi juga bahwa ketika yang bersangkutan belum pensiun, maka dia harus memasukkan surat pengunduran diri,” lanjut Rahmat.

“Tetapi calonnya dan partainya itu tetap memasukkan dokumen yang memperlihatkan bahwa dia sudah pensiun. Dan itu dibuktikan dengan KTP dan surat pernyataan, jadi kita sebatas itu saja, meyakini itu,” jelasnya.

Musa terbukti melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 520 tentang dokumen palsu untuk menjadi caleg.

Pengadilan Negeri Makale memvonis Musa 1 tahun 2 bulan dan denda 50 juta (subsider 4 bulan), pada Rabu (21/2/24).

Menurut Rahmat, hal itu sudah menjadi konsekuensi.

“Seperti ini konsekuensinya bahwa dari awal yang bersangkutan yang tidak jujur di pencalonan. Kami sudah tekankan, syarat-syaratnya sudah jelas.”

Musa meraih suara tertinggi untuk PSI di dapil 2 Tana Toraja, yang meliputi Kecamatan Mengkendek dan Gandang Batu Sillanan.

Data Info Publik Pemilu 2024 KPU, https://pemilu2024.kpu.go.id, Musa unggul dengan raihan 101 suara mengalahkan enam kader PSI lainnya di dapil tersebut.

Raihan suara Musa nantinya akan dialihkan untuk suara partai (PSI) menurut Rahmat.

Sebelumnya diberitakan, Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tana Toraja, Widiatmo, mengatakan dokumen palsu yang diregistrasi Musa memenuhi persyaratan sehingga lolos ke dalam DCT KPU.

“Penjelasan KPU, mereka tidak melakukan validasi, jadi mereka hanya lakukan verifikasi faktual saja,” ujar Widiatmo kepada Tribun Toraja usai jumpa pers di Media Center Bawaslu, Selasa (27/2).

“Melihat sudah sesuai persyaratan, sehingga itu lolos di KPU. Tapi akhirnya ditemukan oleh Bawaslu,” tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved