12 Tahun Menunggu, Daeng Taba Warga Tana Toraja Gagal Berangkat Haji Tahun 2026

Enal berharap agar pemerintah dapat memperjuangkan nasib seluruh jamaah yang tertunda, untuk mengikuti haji di tahun 2027

Anastasya/ Tribun Toraja
GAGAL HAJI - Enal Daeng Taba (52), Warga Kalembang, Kelurahan Sanggalla, Kecamatan Sanggalla, saat ditemui di rumahnya, Jumat (14/11/2025). Enal salah satu calon jamaah haji Tana Toraja berangkat tahun 2026 namun batal karena adanya regulasti baru. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Harapan Enal Daeng Taba (52) bersama istrinya untuk berangkat ke Tanah Suci pada muism haji tahun 2026 harus kandas. 

Warga Kalembang, Kelurahan Sanggalla, Kecamatan Sanggalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulsel ini, satu dari 33 calon jamaah haji Tana Toraja yang tertunda keberangkatannya akibat aturan baru dari Kementerian Haji dan Umrah RI.

Enal dan istri mendaftar haji sejak tahun 2013, dan selama 12 tahun ia menunggu gilirannya. 

Tahun 2026 seharusnya menjadi momen ia menunaikan rukun Islam kelima, namun kenyataan berkata lain.

“Saya kecewa, tapi saya ikhlas. Mau bagaimana lagi? Mungkin Allah punya rencana lain,” katanya sambil mengusap dada.

Ditemui di rumahnya,  Jumat (14/11/2025), Enal tidak bisa menyembunyikan rasa kecewanya, terlihat ekspresi dengan mimik wajah yang kecewa. 

Enal mengaku sudah menyiapkan diri secara fisik, mental, dan finansial. 

"Kami sudah mengurus visa, paspor, dan perlengkapan untuk melakukan ibadah haji, itu sudah semua dipersiapkan. Tapi mau bagaimana kalau sudah aturan pemerintah, jadi harus diikuti saja," ujarnya dengan mimik wajah sedih.

“Saya sudah 12 tahun menunggu. Sudah ada jadwal 2026. Tapi ternyata dibatalkan karena aturan baru. Tentu kecewa, tapi mau bagaimana lagi. Saya tetap ikhlas,” tambahnya. 

Enal berharap agar pemerintah dapat memperjuangkan nasib seluruh jamaah yang tertunda, untuk mengikuti haji di tahun 2027, terutama yang sudah menunggu belasan tahun seperti dirinya.

“Kami cuma berharap 33 orang ini bisa diprioritaskan tahun 2027. Semoga pemerintah bisa memasukan kota untuk Tana Toraja,” harapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Tana Toraja, Ruslin M Saud, menjelaskan bahwa regulasi baru Kementerian Agama tahun 2026 membuat kuota haji Sulawesi Selatan disatukan secara provinsi, lalu diurut berdasarkan nomor porsi paling kecil.

Pendaftar dengan nomor porsi 2010-2011 menjadi prioritas, sedangkan Tana Toraja baru memiliki pendaftar pada akhir 2014 hingga awal 2015. 

Akibatnya, Tana Toraja tidak mendapat jatah kuota 2026.

“Secara otomatis, Tana Toraja tidak mendapat kuota tahun depan. Ada enam kabupaten/kota lain yang juga tidak dapat jatah,” jelas Ruslin.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved