Caleg Palsukan Identitas
Nasib Suara Caleg PSI Tana Toraja yang Ditangkap karena Palsukan Identitas di KTP
Musa meraih suara tertinggi untuk PSI di dapil 2 Tana Toraja, yang meliputi Kecamatan Mengkendek dan Gandang Batu Sillanan.
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - KPU Tana Toraja akan mengalihkan suara caleg DPRD Tana Toraja dapil 2 usungan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Musa Lumalan Manglili.
Musa yang merupakan guru di salah satu SMK Mengkendek, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai terbukti memalsukan identitas KTP Elektronik untuk nyaleg pada Pemilu 2024.
Musa terbukti melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 520 tentang dokumen palsu untuk menjadi caleg, dan divonis 1 tahun 2 bulan serta denda 50 juta (subsider 4 bulan), oleh Pengadilan Negeri Makale.
Komisioner KPU Tana Toraja bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rahmat Hidayat, mengatakan, suara Musa akan dinyatakan tidak sah dan dialihkan ke partai (PSI).
“Kita sudah tidak mendiskualifikasi calon karena tahapan pencalonan sudah selesai,” ujar Rahmat saat ditemui di Hotel Pantan, Makale, Selasa (27/2/2024) sore.
“Ketika ada yang memilih (Musa) maka suaranya menjadi tidak memenuhi syarat, tidak sah. Tapi dikembalikan menjadi suara partai (PSI),” jelasnya.
Musa meraih suara tertinggi untuk PSI di dapil 2 Tana Toraja, yang meliputi Kecamatan Mengkendek dan Gandang Batu Sillanan.
Data Info Publik Pemilu 2024 KPU, https://pemilu2024.kpu.go.id, Musa unggul dengan raihan 101 suara mengalahkan enam kader PSI lainnya di dapil tersebut.
“Kami masih menunggu putusan terkait dengan status dari yang bersangkutan (Musa) ini,” ujar Rahmat
“Kalaupun putusannya sudah ada, dan sudah ditebuskan ke KPU, maka ketika penetapan perolehan suara dan kursi, kami akan masukkan ke suara partai (PSI),” jelasnya.
KPU Tana Toraja telah menjadwalkan rekapitulasi di tingkat kabupaten pada Rabu-Jumat (27/2-1/3/2024).
| Merasa Dirugikan, PSI Tana Toraja Akan Berikan Pendampingan Hukum Untuk Calegnya |
|
|---|
| Caleg PSI Palsukan Identitas, KPU Tana Toraja: Pengurus Partainya Berbohong |
|
|---|
| Kronologi Guru SMK di Tana Toraja Palsukan Identitas Agar Bisa Nyaleg |
|
|---|
| Guru SMK di Tana Toraja Divonis 14 Bulan Penjara Karena Palsukan Identitas Untuk Nyaleg |
|
|---|
| Musa Lumalan Palsukan Identitas dalam e-KTP Demi Nyaleg, Segini Perolehan Suaranya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/27022024_Musa_Lumangan_Manglili.jpg)