Caleg Palsukan Identitas

Kronologi Guru SMK di Tana Toraja Palsukan Identitas Agar Bisa Nyaleg

Saat mendaftar ke KPU Tana Toraja, Musa mengubah pekerjaannya dalam KTP Elektronik menjadi pensiunan ASN.

|
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
repro
Caleg dapil 2 DPRD Tana Toraja usungan PSI, Musa Lumalan Manglili', saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mengungkap kasus pelanggaran Pemilu 2024.

Sentra Gakkumdu terdiri dari unsur Bawaslu, Kejaksaan, dan Polri.

Seorang ASN ketahuan melakukan pemalsuan identitas demi bisa nyaleg di Pemilu 2024.

Caleg DPRD Tana Toraja yang berkasus ini adalah Musa Lumalan Manglili'. Ia bertarung di Dapil Tator 2 meliputi Mengkendek dan Gandangbatu Sillanan menggunakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Saat mendaftar ke KPU Tana Toraja, Musa mengubah pekerjaannya dalam KTP Elektronik menjadi pensiunan ASN.

Setelah diselidiki, Musa diketahui masih ASN Aktif. Ia mengajar di salah satu SMK di Mengkendek, Tana Toraja.

"Musa mengubah keterangan pekerjaan menjadi pensiunan ASN agar memenuhi syarat sebagai caleg," kata Ketua Bawaslu Tana Toraja, Elis Bua Mangesa, saat jumpa pers di Ruang Media Centre Bawaslu Tana Toraja, Selasa (27/2/2024).

Elis menjelaskan, Musa melakukan pendaftaran Caleg pada Mei 2023. Saat mendaftar, Musa menyerahkan KTP Elektronik dengan status pekerjaan sebagai pensiunan ASN.

Namun, dari penelusuran Bawaslu, Musa ternyata masih berstatus ASN sampai Desember 2023.

Musa disebutkan mendatangi Kantor Dukcapil dengan membawa surat pemberitahuan batas pensiun dari BKN untuk mengubah status pekerjaannya di KTP dari ASN menjadi pensiunan ASN.

Dari KTP Elektronik itulah Musa mengajukan pendaftaran Caleg ke KPU dan dari hasil Verifikasi Faktual ia dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan menjadi Caleg pada November 2023.

Padahal, Musa baru masuk masa pensiun itu pada Desember 2023.

Dari temuan Bawaslu ini lalu memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu.

Dari penyelidikan Sentra Gakkumdu kemudian ditetapkan Musa melanggar UU No 7 tahun 2017 pasal 520 tentang dokumen palsu untuk menjadi caleg.

Musa kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dan, pada 21 Februari 2024, Pengadilan Negeri Makale menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan (14 bulan) dan denda 50 juta (subsider 4 bulan) kepada Musa.

Saat ini Musa Lumalan Manglili’ dititipkan di Rutan Makale untuk menjalani hukuman.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved