Mentan Amran Laporkan 31 Kasus Pungli Bantuan Traktor ke Polisi, Minta Aparat Bertindak Tegas

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melaporkan 31 kasus dugaan pungli bantuan traktor ke polisi. Ia menegaskan bantuan Alsintan bersifat gratis...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Instagram Andi Amran
PUNGLI TRAKTOR - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melaporkan 31 kasus dugaan pungli bantuan traktor ke polisi. Ia menegaskan bantuan Alsintan bersifat gratis dan meminta petani melapor jika menemukan praktik pungli. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan telah melaporkan 31 kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait pemberian bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) kepada aparat kepolisian.

Amran meminta agar aparat penegak hukum memproses seluruh temuan tersebut dan menindak pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Ini yang 31, kami langsung kirim ke penegak hukum setempat, agar ditindaklanjuti diproses. Kalau ada pidana, dipidanakan,” kata Amran saat ditemui di kediamannya, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

 

 

Amran menegaskan bahwa seluruh bantuan Alsintan dari pemerintah diberikan secara gratis untuk mendukung peningkatan produksi pertanian.

Namun dari ribuan penyaluran bantuan, ditemukan 31 kasus yang diduga disertai pungutan tidak resmi.

Informasi mengenai praktik pungli itu diperoleh melalui kanal Lapor Pak Amran, wadah yang disediakan untuk menerima laporan langsung dari petani terkait berbagai persoalan pertanian.

 

Baca juga: Pemerintah Bangun 30 Pabrik Pakan Ternak, Siapkan Anggaran Rp20 Triliun untuk Peternak Kecil

 

Dalam laporan tersebut, terdapat pihak yang diduga meminta fee kepada petani sebelum menerima traktor atau alat bantu lainnya.

“Di antaranya ada pungutan fee atau bayar, baru traktornya diterima. Padahal ini adalah gratis,” ujar Amran.

Ia kembali menekankan bahwa bantuan Alsintan merupakan program pemerintah pusat dan diberikan tanpa biaya apa pun.

 

Baca juga: PN Jaksel Batalkan Gugatan Mentan Terhadap Tempo, KAJ Sulsel: Hakim Penyelamat Kebebasan Pers

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved