PN Jaksel Batalkan Gugatan Mentan Terhadap Tempo, KAJ Sulsel: Hakim Penyelamat Kebebasan Pers

Sesuai aturan, setiap keberatan atas produk jurnalistik wajib diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan pengadilan umum.

Editor: Imam Wahyudi
ist
Wartawan Sulsel bentuk Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan di Cafe Red Corner, Jl Yusuf Dg Ngawing, Makassar, Sabtu (5/10/2024) siang. 

TRIBUNTORAJA.COM - Koordinator Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan, Muhammad Idris, mengapresiasi langkah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang membatalkan gugatan perdata Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, terhadap Tempo.

Putusan sela yang mengabulkan eksepsi Tempo itu dinilai sebagai kemenangan penting bagi kebebasan pers.

Idris menegaskan, sejak awal gugatan tersebut tidak seharusnya diperiksa pengadilan negeri, karena persoalan pemberitaan merupakan sengketa pers yang tunduk pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sesuai aturan, setiap keberatan atas produk jurnalistik wajib diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan pengadilan umum.

“Karena ini sengketa pers, maka hanya Dewan Pers yang berwenang menyelesaikannya. Putusan ini sangat tepat dan berada dalam koridor hukum,” kata Idris.

Ia bahkan menyebut majelis hakim PN Jaksel sebagai “penyelamat demokrasi dan kebebasan pers”, karena memutus perkara dengan tetap berpegang pada Undang-Undang Pers.

“Majelis hakim menunjukkan integritas yang tinggi. Dengan merujuk pada UU Pers, mereka ikut menjaga demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia,” tegasnya.

Direktur LBH Pers, Fajriani, juga menilai putusan sela tersebut sebagai langkah maju.

Menurutnya, banyak perkara perdata terhadap jurnalis biasanya tetap bergulir hingga putusan akhir, meski terkait karya jurnalistik.

“Ini terobosan positif. Putusan sela ini menjadi kemenangan bagi perjuangan pers dan bisa menjadi rujukan bagi hakim lain di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Fajriani juga menyoroti dukungan amicus curiae dari mantan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, yang menegaskan bahwa kewenangan menyelesaikan sengketa karya jurnalistik berada sepenuhnya di Dewan Pers.

“Majelis hakim telah mempertimbangkan secara tepat UU 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tambahnya.

Putusan PN Jaksel ini kembali menegaskan bahwa sengketa pemberitaan tidak dapat dibawa ke pengadilan umum, melainkan harus diproses melalui mekanisme Dewan Pers sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menangani sengketa karya jurnalistik sesuai undang-undang.(renaldi)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved