Tekno

Ini Alasan Komdigi Ancam Blokir Cloudflare di Indonesia

Komdigi mengancam memblokir Cloudflare karena belum mendaftar sebagai PSE. Pemerintah menilai kepatuhan diperlukan untuk penanganan konten...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com/Bill Clinten
BLOKIR - Komdigi mengancam memblokir Cloudflare karena belum mendaftar sebagai PSE. Pemerintah menilai kepatuhan diperlukan untuk penanganan konten ilegal, termasuk judi online, sementara Cloudflare hadapi insiden global. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan siap menjatuhkan sanksi hingga pemutusan akses terhadap layanan Cloudflare di Indonesia.

Ancaman itu memicu perhatian publik karena Cloudflare merupakan salah satu infrastruktur utama internet global, mulai dari DNS, CDN, hingga proteksi DDoS yang digunakan ribuan situs besar, termasuk platform seperti X, Discord, ChatGPT, Shopify, serta sejumlah layanan lokal.

Sekitar 32,8 persen dari 10.000 situs terbesar dunia menggunakan Cloudflare.

Gangguan pada layanan ini bahkan sempat menimbulkan efek domino pada Selasa malam (18/11/2025), ketika masalah internal memicu tumbangnya berbagai platform besar, dikutip dari CNBC.

 

 

Belum Daftar PSE Jadi Alasan Utama

Komdigi menyampaikan bahwa ancaman pemblokiran terkait kewajiban Cloudflare untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat melalui sistem One Single Submission (OSS).

Ketentuan ini diatur dalam PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akses Cloudflare dapat diputus melalui mekanisme sanksi bertahap.

 

Baca juga: Cloudflare Akui Gangguan Global Akibat Kesalahan Internal, CTO: Kami Gagal Melayani Internet

 

Pemerintah menilai pendaftaran PSE bukan sekadar administrasi, melainkan sarana untuk menegakkan kedaulatan digital sekaligus mempermudah koordinasi penanganan konten ilegal, termasuk judi online.

Dirjen Komdigi Alexander Sabar menyebut, tanpa status PSE yang sah, pemerintah kesulitan meminta kerja sama penanganan konten tertentu.

Berdasarkan sampling terhadap 10.000 situs judi online pada 1–2 November 2025, ditemukan bahwa 76 persen di antaranya menggunakan infrastruktur Cloudflare untuk menyamarkan IP maupun mempercepat perpindahan domain agar lolos dari upaya pemblokiran.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved