Caleg Palsukan Identitas
Musa Lumalan Palsukan Identitas dalam e-KTP Demi Nyaleg, Segini Perolehan Suaranya
Musa telah mengumpulkan 101 suara, paling tinggi di internal partainya untuk Dapil 2.
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Musa Lumalan Manglili' ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pemilu 2024.
Ia mengelabui KPU dengan memalsukan keterangan identitas dalam KTP Elektronik (e-KTP) miliknya.
Sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menemukan bahwa Musa memalsukan keterangan pekejaan dalam e-KTP miliknya sebagai pensiunan ASN untuk lolos tahap verifikasi pencalonan KPU.
Setelah diselidiki ternyata dia masih berstatus ASN aktif.
Ia merupakan calon legislatif (Caleg) DPRD Tana Toraja dapil 2 wilayah Mengkendek dan Gandang Batu Sillanan usungan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kuota Dapil adalah 7 kursi.
Pantauan Tribun Toraja di situs resmi KPU, update data masuk 25 Feb 2024 pukul 21:00:00 Progress: 87 dari 168 TPS (51,79 persen), Musa telah mengumpulkan 101 suara.
Perolehan suara caleg nomor urut 1 ini paling tinggi di internal partainya untuk Dapil 2.
Sayangnya, perolehan suara itu belum bisa meloloskan dirinya ke DPRD Tana Toraja. Perolehan suaranya tertinggal jauh dari caleg lain.
Dapil Tana Toraja 2 dikuasai Partai Gerindra dengan 2.322 suara. Kemudian menyusul Partai Golkar 1.628 suara, Gelora 809 suara, Hanura 633 suara, dan PAN 527 suara.
Gerindra dan Golkar diprediksi mengamankan masing-masing dua kursi. Tiga kursi lainnya berpotensi diraih Gelora, Hanura, dan PAN.
Diberitakan sebelumnya, Sentra Gakkumdu menetapkan Musa sebagai tersangka pelanggaran Pemilu 2024.
Gakkumdu merupakan gabungan unsur Bawaslu, Kejaksaan, dan Polri.
Dari penyelidikan Sentra Gakkumdu, Musa terbukti melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 520 tentang dokumen palsu untuk menjadi caleg.
“Musa terbukti mengubah status ASN pada KTP-nya menjadi pensiunan ASN untuk memenuhi syarat sebagai caleg,” ungkap Ketua Bawaslu Tana Toraja, Elis Mangesa.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Makale pada 21 Februari 2024, Musa divonis 1 tahun 2 bulan dan denda 50 juta (subsider 4 bulan).
Saat ini Musa dititipkan di Rutan Makale untuk menjalani hukuman. (*)
| Merasa Dirugikan, PSI Tana Toraja Akan Berikan Pendampingan Hukum Untuk Calegnya |
|
|---|
| Caleg PSI Palsukan Identitas, KPU Tana Toraja: Pengurus Partainya Berbohong |
|
|---|
| Nasib Suara Caleg PSI Tana Toraja yang Ditangkap karena Palsukan Identitas di KTP |
|
|---|
| Kronologi Guru SMK di Tana Toraja Palsukan Identitas Agar Bisa Nyaleg |
|
|---|
| Guru SMK di Tana Toraja Divonis 14 Bulan Penjara Karena Palsukan Identitas Untuk Nyaleg |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/27022024_Gakkumdu_1.jpg)