Caleg Palsukan Identitas
Merasa Dirugikan, PSI Tana Toraja Akan Berikan Pendampingan Hukum Untuk Calegnya
Musa meraih suara tertinggi untuk PSI di dapil 2 Tana Toraja yang meliputi Kecamatan Mengkendek dan Gandang Batu Sillanan.
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia PSI Tana Toraja, Rianto Turun Nio, menyikapi penangkapan calegnya, Musa Lumalan Manglili'.
Rianto mempertanyakan proses pemeriksaan Musa yang dilakukan Bawaslu jelang pencoblosan. Hal itu membuatnya merasa dirugikan.
“Yang masalah sebenarnya kenapa pada proses pemilu atau pada saat mendekati pemilu baru dimunculkan masalah,” ujar Rianto saat dikonfirmasi Selasa (27/2/2024) malam.
“Kenapa pada proses verifikasi ini tidak dimunculkan, kami juga PSI ini sebenarnya dirugikan,” lanjutnya.
Rianto menyebut Musa merupakan korban politik.
“Karena begitu panjangnya proses verifikasi sejak Mei 2023. Jadi saya nilai bahwa ini adalah politik semua. Pak Musa ini adalah korban politik,” katanya.
Atas dasar itu, Rianto mengaku siap memberikan Musa pendampingan hukum.
“Dalam waktu dekat PSI akan menentukan sikap. Yang jelas partai akan melakukan pendampingan secara hukum,” beber Rianto.
Musa meraih suara tertinggi untuk PSI di dapil 2 Tana Toraja yang meliputi Kecamatan Mengkendek dan Gandang Batu Sillanan.
Data terkini Info Publik Pemilu 2024 KPU, https://pemilu2024.kpu.go.id, Musa meraih 101 suara mengalahkan enam kader PSI lainnya di dapil tersebut.
Musa Lumalan jatuhi hukuman penjara usai dinyatakan terbukti palsukan identitas KTP Elektronik
Musa Lumalan Manglili' divonis Pengadilan Negeri Makale 1 tahun 2 bulan dan denda 50 juta (subsider 4 bulan), Rabu (21/2/2024).
Dari penelusuran Bawaslu, Musa yang seorang guru SMK di Mengkendek memalsukan identitas KTP Elektronik miliknya begitupun pernyataan pengunduran diri, sebagai bekal pencalonan pada Pemilu 2024.
Musa mengaku sebagai pensiunan ASN sehingga dirinya lolos tahap verifikasi KPU dan masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dengan nomor urut 1.
Bawaslu menemukan bahwa Musa masih berstatus sebagai ASN aktif hingga Desember 2023.
Musa melenggang jauh hingga hari pencoblosan dengan identitas palsu tersebut.
Berdasarkan penyidikan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kejaksaan, dan Polri, Musa terbukti melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 520, tentang dokumen palsu untuk menjadi caleg.
Saat ini Musa telah diamankan polisi di Rutan Kelas IIB Makale untuk menjalani hukumannya.
Adapun terkait identitas palsu milik Musa, Rianto bersikeras calegnya sudah pensiun.
”Sebenarnya, menurut kami, ada pada Dukcapil. Karena kalau kemarin sebelum-sebelum beliau masuk, itu kami proses beliau memenuhi syarat sebenarnya,” ungkap Rianto.
“Kalau persoalan belum pensiun atau tidak, kami kan sudah mendapatkan KTP yang benar-benar sudah pensiun,” jelasnya.
Pengakuan Rianto, pihaknya tidak melakukan background check mendalam atas berkas yang dilampirkan Musa.
“Kami tidak punya keahlian untuk mengetahui sejauh mana pembuktian bahwa beliau ini pensiun atau tidak. Karena berkas yang diberikan ke kami itu sudah ada pensiunannya,” paparnya.
“Kami tidak sampai sejauh menggali seperti itu. Yang jelas kami sudah menyerahkan dokumen yang memenuhi syarat,” pungkas Rianto. (*)
| Caleg PSI Palsukan Identitas, KPU Tana Toraja: Pengurus Partainya Berbohong |
|
|---|
| Nasib Suara Caleg PSI Tana Toraja yang Ditangkap karena Palsukan Identitas di KTP |
|
|---|
| Kronologi Guru SMK di Tana Toraja Palsukan Identitas Agar Bisa Nyaleg |
|
|---|
| Guru SMK di Tana Toraja Divonis 14 Bulan Penjara Karena Palsukan Identitas Untuk Nyaleg |
|
|---|
| Musa Lumalan Palsukan Identitas dalam e-KTP Demi Nyaleg, Segini Perolehan Suaranya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/28022024_Rianto_Turun_Nio.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.