DPR Sepakati Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Maksimal 2 Periode

Sebelumnya, kepala desa dapat menjabat selama enam tahun dengan batasan tiga periode.

Editor: Apriani Landa
net
Ilustrasi 

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2024, menetapkan alokasi anggaran sebesar Rp 69 triliun kepada 75.259 penerima desa.

Besaran dana yang diterima oleh setiap desa bervariasi, tergantung pada jumlah penduduk desa tersebut.

Besaran Dana Desa paling sedikit Rp 100 juta dan tertinggi Rp 1 miliar per desa.

Sebagai contoh, sebuah desa mendapat alokasi dana Rp 100 juta, maka 70 persen atau Rp 70 juta dialokasikan untuk belanja desa, sementara 30 persen atau Rp 30 juta akan diperuntukkan bagi gaji dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan kepala desa dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara lebih efektif, mendukung pembangunan desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved