DPR Sepakati Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Maksimal 2 Periode
Sebelumnya, kepala desa dapat menjabat selama enam tahun dengan batasan tiga periode.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2024, menetapkan alokasi anggaran sebesar Rp 69 triliun kepada 75.259 penerima desa.
Besaran dana yang diterima oleh setiap desa bervariasi, tergantung pada jumlah penduduk desa tersebut.
Besaran Dana Desa paling sedikit Rp 100 juta dan tertinggi Rp 1 miliar per desa.
Sebagai contoh, sebuah desa mendapat alokasi dana Rp 100 juta, maka 70 persen atau Rp 70 juta dialokasikan untuk belanja desa, sementara 30 persen atau Rp 30 juta akan diperuntukkan bagi gaji dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan kepala desa dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara lebih efektif, mendukung pembangunan desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
(*)
| Media Asing Sebut IKN ‘Kota Hantu’, DPR Minta Otorita Rutin Lapor Progres Pembangunan |
|
|---|
| Uya Kuya Akui Dua Bulan Tak Terima Gaji dan Tunjangan usai Dinonaktifkan dari DPR RI |
|
|---|
| Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik Dimasukkan dalam RUU Hak Cipta |
|
|---|
| DPR RI Sahkan APBN 2026, Belanja Negara Capai Rp3.842,7 Triliun |
|
|---|
| Dasco: Pimpinan DPR RI Belum Terima Surat Presiden Tentang Pergantian Kapolri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/07022024_kepala_desa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.