DPR Sepakati Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Maksimal 2 Periode

Sebelumnya, kepala desa dapat menjabat selama enam tahun dengan batasan tiga periode.

Editor: Apriani Landa
net
Ilustrasi 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengambil keputusan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sembilan fraksi di DPR telah menyetujui keputusan untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut ke rapat paripurna guna disahkan menjadi UU.

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam UU Desa ini adalah masa jabatan desa.

Dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun, maksimal 2 periode.

"Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa," kata Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi.

Dalam revisi UU Desa tersebut, terdapat tujuh poin utama yang menjadi fokus perubahan.

Baca juga: Segini Besaran Gaji Kepala Desa, Minta Masa Jabatan Diperpanjang 9 Tahun

Achmad Baidowi juga menyampaikan poin-poin tersebut dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024) malam.

Pertama, disisipkannya Pasal 5a yang berkaitan dengan pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi.

"Dua, ketentuan Pasal 26, Pasal 50, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, BPD, dan perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa," ujar Achmad Baidowi yang juga Ketua Panja RUU Desa.

Poin ketiga adalah penyisipan Pasal 34a yang mengatur syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (pilkades).

Keempat, ketentuan Pasal 39 yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, dengan maksimal kepemimpinan selama dua periode.

Sebelumnya, kepala desa dapat menjabat selama enam tahun dengan batasan tiga periode.

Perubahan kelima terkait dengan ketentuan Pasal 72 yang menyangkut sumber pendapatan desa. Poin berikutnya, penambahan Pasal 118 terkait ketentuan peralihan.

Poin terakhir, penyisipan Pasal 121a yang berkaitan dengan pemantauan dan peninjauan undang-undang.

Achmad Baidowi menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta tim pemerintah atas kontribusi dan masukan dalam pembahasan revisi UU Desa.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved