Segini Besaran Gaji Kepala Desa, Minta Masa Jabatan Diperpanjang 9 Tahun

Besaran penghasilan tetap kepala desa ditetapkan oleh bupati atau wali kota setempat yang diambil dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
TribunToraja
Ilustrasi - gaji yang diterima kepala desa. 

TRIBUNTORAJA.COM - Pada 31 Januari 2024 lalu, ribuan kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPR RI/MPR RI.

Ini adalah aksi ketiga pada kepala desa ini yang dikenal sebagai Desa Jilid III. Bahkan, dalam aksi ini, sejumlah oknum melalukan tindakan anarkis, melakukan pengrusakan sejumlah fasilitas.

Sejumlah demonstran membakar atribut seperti spanduk dan melemparkan botol bekas air mineral. merusak pagar gedung DPR RI.

Sebagian dari mereka bahkan melakukan blokade jalan tol di depan Gedung DPR RI/MPR RI menuju Grogol.

Dalam aksi ini, mereka menekankan perlunya DPR segera mengesahkan revisi Undang-Undang Desa terkait penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Berapa gaji kepala desa hingga mereka ingin berkuasa lebih lama?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya menerima penghasilan tetap yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Besaran penghasilan tetap kepala desa ditetapkan oleh bupati atau wali kota setempat.

Kepala desa atau di Toraja disebut kepala lembang menerima gaji minimal sebesar Rp2.426.640 per bulan. Itu setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A atau B.

Adapun gaji tetap sekertaris desa (sekdes) minimal sebesar Rp 2.224.420, setara dengan 100 persen gaji pokok PNS golongan II/A atau B.

Apabila ADD tidak mencukupi, sumber lain dalam APBDesa dapat digunakan untuk memenuhi penghasilan tetap kepala desa. Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap diatur oleh bupati atau wali kota setempat.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved