Tidak Ada Kenaikan, Segini Gaji Anggota DPRD Toraja Utara 

Ia menegaskan bahwa sejak awal berdirinya Kabupaten Toraja Utara, gaji anggota DPRD tidak pernah mengalami kenaikan.

TribunToraja
DPRD Toraja Utara 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Di tengah isu nasional mengenai adanya  kenaikan tunjangan untuk anggota DPR RI, di Kabupaten Toraja Utara justru tidak terjadi perubahan. 

Hingga saat ini, gaji anggota DPRD Toraja Utara masih sama sejak terbentuknya Kabupaten Toraja Utara, selama 17 tahun.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Toraja Utara, Matius Sampelalong.

Ia menegaskan bahwa sejak awal berdirinya Kabupaten Toraja Utara, gaji anggota DPRD tidak pernah mengalami kenaikan.

“Sudah lama tidak pernah naik, sejak masih di sini,” ucap Matius saat ditemui di Kantor BPKAD Toraja Utara, Jumat (29/8/2025) sore.

Lebih lanjut, Matius menjelaskan bahwa kenaikan atau penurunan gaji anggota DPRD tidak bisa dilakukan secara sepihak. Menurutnya, semua harus berangkat dari dasar hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Kan kita harus berangkat dari dasar hukumnya dulu toh, inilah dasarnya kami menghitung,” tambahnya.

Ia menyebutkan, aturan yang menjadi acuan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan DPRD. 

Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 62 tahun 2017 mengenai pengelompokan kemampuan keuangan daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional.

Matius menegaskan bahwa perhitungan gaji anggota DPRD didasarkan pada realisasi pendapatan daerah dua tahun terakhir, kemudian dibagi dua. Hal ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam regulasi tersebut.

“Untuk gaji tahun 2025 maka itu dari realisasi dari tahun 2023, 2024 lalu dibagi 2, dapatkah 300 tinggi, sedang, rendah, di situ mi dasar rumusannya, " jelasnya.

Berikut rincian gaji plus tunjangan anggota DPRD Toraja Utara per bulan:

A. Ketua DPRD mendapat gaji sebesar Rp 28.012.340 perbulan, dengan rincian:

1. Pendapatan: Rp 5.657.340
- Gaji pokok : Rp 2.100.000
- Tunjangan istri/suami Rp 210.000.
- Tunjangan Anak : -
- Tunjangan Beras Rp 144.840
- Uang Telekomunikasi Rp 157.500
- Tunjangan jabatan pimpinan : Rp 3.045.000 
- Tunjangan Komisi : - 
- Tunjangan Badan Musyawarah (Bamus) : -
- Tunjangan Badan Anggaran, Tunjangan Badan kehormatan, Tunjangan Bapemperda, Tunjangan Khusus PPh 21, BPJS 4 persen: -


2. Tunjangan lainnya Rp 22.355.000, terdiri dari:
- PPh 21 + BPJS Subsidi Pemda, BPJS Peneriman Upah 4 persen, Gaji: -
- Tunjangan perumahan Rp 9.180.000 
- Tunjangan komunikasi Rp 5.355.000 
- Tunjangan Transportasi  Rp 7.820.000 
 
B. Gaji Wakil Ketua DPRD Toraja Utara, Rp 27.153.380, dengan rincian:

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved