DPR Sepakati Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Maksimal 2 Periode

Sebelumnya, kepala desa dapat menjabat selama enam tahun dengan batasan tiga periode.

Editor: Apriani Landa
net
Ilustrasi 

Sementara itu, Mendagri, M Tito Karnavian, mengapresiasi langkah Baleg DPR yang telah mengambil keputusan tingkat I terhadap revisi UU Desa.

Baca juga: Apdesi Toraja: Kami Tidak Terlibat Unjukrasa Kepala Desa di DPR RI

Tito menyatakan bahwa revisi UU Desa merupakan komitmen pemerintah yang telah berproses sejak Juli 2023.

Menurutnya, ini sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan desa, yang menjadi visi utama Presiden Joko Widodo untuk membangun dari pinggiran dengan fokus pada keadilan, terutama di pedesaan dan perbatasan.

Revisi UU Desa menjadi respon terhadap berbagai aspirasi yang disampaikan kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat desa, menghasilkan pemerataan pembangunan yang tidak hanya berorientasi urban, tetapi juga rural atau berbasis desa.

"Kita optimalkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di desa, ini akan menjadi kekuatan besar untuk mempercepat pertumbuhan dan kesejahteraan rakyat Indonesia," ujar Tito. Dengan disetujuinya revisi UU Desa, terjadi perubahan signifikan terkait masa jabatan kepala desa, sumber pendapatan desa, dan ketentuan-ketentuan lainnya.

Gaji Kepala Desa

DPR telah menyetujui memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

Namun, DPR membatasi kepala desa hanya boleh menjabat selama dua periode, beda sebelumnya yang bisa sampai 3 periode.

Lalu berapa rincian gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh kepala desa usai masa jabatannya diperpanjang?

Besaran gaji kepala desa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurut Pasal 81 ayat 2(a), kepala desa memiliki gaji paling sedikit sebesar Rp 2.426.640 atau setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A.

Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji minimal Rp 2.224.420 atau sekitar 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II/A. Adapun perangkat desa lainnya paling sedikit mendapatkan gaji Rp 2.022.200 atau setara dengan 100 persen dari gaji pokok PNS golongan II/A.

Tunjangan untuk kepala desa juga diperoleh dari pengelolaan tanah desa, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 11 Tahun 2019.

Pengelolaan tanah desa ini diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), dengan minimal 70 persen untuk belanja desa dan 30 persen untuk gaji dan tunjangan perangkat pemerintah desa.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved