DPR Sepakati Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Maksimal 2 Periode

Sebelumnya, kepala desa dapat menjabat selama enam tahun dengan batasan tiga periode.

Editor: Apriani Landa
net
Ilustrasi 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengambil keputusan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sembilan fraksi di DPR telah menyetujui keputusan untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut ke rapat paripurna guna disahkan menjadi UU.

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam UU Desa ini adalah masa jabatan desa.

Dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun, maksimal 2 periode.

"Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa," kata Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi.

Dalam revisi UU Desa tersebut, terdapat tujuh poin utama yang menjadi fokus perubahan.

Baca juga: Segini Besaran Gaji Kepala Desa, Minta Masa Jabatan Diperpanjang 9 Tahun

Achmad Baidowi juga menyampaikan poin-poin tersebut dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024) malam.

Pertama, disisipkannya Pasal 5a yang berkaitan dengan pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi.

"Dua, ketentuan Pasal 26, Pasal 50, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, BPD, dan perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa," ujar Achmad Baidowi yang juga Ketua Panja RUU Desa.

Poin ketiga adalah penyisipan Pasal 34a yang mengatur syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (pilkades).

Keempat, ketentuan Pasal 39 yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, dengan maksimal kepemimpinan selama dua periode.

Sebelumnya, kepala desa dapat menjabat selama enam tahun dengan batasan tiga periode.

Perubahan kelima terkait dengan ketentuan Pasal 72 yang menyangkut sumber pendapatan desa. Poin berikutnya, penambahan Pasal 118 terkait ketentuan peralihan.

Poin terakhir, penyisipan Pasal 121a yang berkaitan dengan pemantauan dan peninjauan undang-undang.

Achmad Baidowi menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta tim pemerintah atas kontribusi dan masukan dalam pembahasan revisi UU Desa.

Sementara itu, Mendagri, M Tito Karnavian, mengapresiasi langkah Baleg DPR yang telah mengambil keputusan tingkat I terhadap revisi UU Desa.

Baca juga: Apdesi Toraja: Kami Tidak Terlibat Unjukrasa Kepala Desa di DPR RI

Tito menyatakan bahwa revisi UU Desa merupakan komitmen pemerintah yang telah berproses sejak Juli 2023.

Menurutnya, ini sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan desa, yang menjadi visi utama Presiden Joko Widodo untuk membangun dari pinggiran dengan fokus pada keadilan, terutama di pedesaan dan perbatasan.

Revisi UU Desa menjadi respon terhadap berbagai aspirasi yang disampaikan kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat desa, menghasilkan pemerataan pembangunan yang tidak hanya berorientasi urban, tetapi juga rural atau berbasis desa.

"Kita optimalkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di desa, ini akan menjadi kekuatan besar untuk mempercepat pertumbuhan dan kesejahteraan rakyat Indonesia," ujar Tito. Dengan disetujuinya revisi UU Desa, terjadi perubahan signifikan terkait masa jabatan kepala desa, sumber pendapatan desa, dan ketentuan-ketentuan lainnya.

Gaji Kepala Desa

DPR telah menyetujui memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

Namun, DPR membatasi kepala desa hanya boleh menjabat selama dua periode, beda sebelumnya yang bisa sampai 3 periode.

Lalu berapa rincian gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh kepala desa usai masa jabatannya diperpanjang?

Besaran gaji kepala desa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurut Pasal 81 ayat 2(a), kepala desa memiliki gaji paling sedikit sebesar Rp 2.426.640 atau setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A.

Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji minimal Rp 2.224.420 atau sekitar 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II/A. Adapun perangkat desa lainnya paling sedikit mendapatkan gaji Rp 2.022.200 atau setara dengan 100 persen dari gaji pokok PNS golongan II/A.

Tunjangan untuk kepala desa juga diperoleh dari pengelolaan tanah desa, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 11 Tahun 2019.

Pengelolaan tanah desa ini diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), dengan minimal 70 persen untuk belanja desa dan 30 persen untuk gaji dan tunjangan perangkat pemerintah desa.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2024, menetapkan alokasi anggaran sebesar Rp 69 triliun kepada 75.259 penerima desa.

Besaran dana yang diterima oleh setiap desa bervariasi, tergantung pada jumlah penduduk desa tersebut.

Besaran Dana Desa paling sedikit Rp 100 juta dan tertinggi Rp 1 miliar per desa.

Sebagai contoh, sebuah desa mendapat alokasi dana Rp 100 juta, maka 70 persen atau Rp 70 juta dialokasikan untuk belanja desa, sementara 30 persen atau Rp 30 juta akan diperuntukkan bagi gaji dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan kepala desa dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara lebih efektif, mendukung pembangunan desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved