MK Bakal Gelar Sidang Pengujian Kembali soal Usia Capres-Cawapres Hari Ini

Berdasarkan surat panggilan sidang yang dikirimkan oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK), perkara Nomor 141 akan kembali disidangkan hari ini...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang kedua terhadap perkara 141/PUU-XXI/2023 pada Senin (20/11/2023).

Berdasarkan surat panggilan sidang yang dikirimkan oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK), perkara Nomor 141 akan kembali disidangkan hari ini dengan agenda perbaikan permohonan.

Surat panggilan sidang tersebut ditandatangani oleh Panitera MK Muhidin.

 

 

Kuasa hukum perkara 141, Viktor Santoso Tandiasa, saat dikonfirmasi, Sabtu (18/11/2023), membenarkan adanya agenda sidang tersebut.

Pemohon pengujian kembali kembali Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Brahma Aryana yang merupakan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, berharap MK langsung menjatuhkan putusan.

”Kami akan memberi penekanan supaya (perkara) segera diputus. Permohonan juga sudah kami rombak,” kata Viktor.

 

Baca juga: Suhartoyo Ditunjuk Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman, Bakal Disumpah Pekan Depan

 

Sebelumnya, ia sudah meminta MK memeriksa pengujian kembali Pasal 169 huruf q UU Pemilu pascaputusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan hukum acara cepat.

Sementara pakar hukum mengingatkan ada urgensi yang cukup tinggi bagi Mahkamah Konstitusi untuk segera memutus uji materi perkara 141/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Sebab saat ini Indonesia dinilai berada dalam ketidakpastian hukum terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.

 

Baca juga: Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman: Saya Tak Pernah Takut!

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved