MK Bakal Gelar Sidang Pengujian Kembali soal Usia Capres-Cawapres Hari Ini

Berdasarkan surat panggilan sidang yang dikirimkan oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK), perkara Nomor 141 akan kembali disidangkan hari ini...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat. 

Dengan begitu, seharusnya keputusan perkara 141 dapat dilakukan secara cepat.

”Meskipun undang-undang tidak mengatur jumlah hari untuk memutuskan suatu perkara, tetapi kalau hakim sudah punya keyakinan untuk memutuskan, maka tidak perlu menunggu waktu lama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru bermasalah.

 

Baca juga: MKMK Tak Bisa Batalkan Putusan MK Nomor 90 soal Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Penjelasannya

 

Agar kebijakan hukum terbuka konsisten, seharusnya majelis hakim mengabaikan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan menggunakan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 untuk memperbaikinya, seperti dikutip Kompas.id, Minggu (19/11/2023).

Dia menilai putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mempunyai kesalahan fatal, karena memberlakukan aturan baru yang dalam memutuskan melibatkan keluarga istana terlalu dalam.

”Kalaupun ada syarat dan tahapan pemilu yang hendak diperbaiki, seharusnya, penerapan putusan perkara Nomor 90 diberlakukan pada pemilu selanjutnya,” kata Feri.

 

Baca juga: Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Berat, Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK

 

Sebelumnya, akibat putusan tersebut, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi berat untuk hakim konstitusi Anwar Usman, berupa pencopotan jabatannya dari Ketua MK.

MKMK juga menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan secara kolektif terhadap para hakim konstitusi lainnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved