Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Berat, Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK
Jimly menjelaskan, sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK dijatuhkan kepada Anwar Usman karena terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi kepada Hakim Konstistusi, Anwar Usman dengan pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan kasus dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/11/2023).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Jimly dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Jimly menjelaskan, sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK dijatuhkan kepada Anwar Usman karena terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi terhadap batas usia capres-cawapres.
Hal tersebut, kata dia, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Selanjutnya, MKMK dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2x24 jam sejak putusan dibacakan.
Baca juga: MKMK Nilai Saldi Isra Tak Langgar Kode Etik saat Sidang Putusan Usia Capres-Cawapres di MK
Selain itu, MKMK melarang Anwar Usman untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ujar Jimly.
Sebelumnya, MKMK menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang ketentuan syarat usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Pemilu.
Baca juga: Dinilai Rendahkan Martabat MK, MKMK Beri Sanksi Teguran Tertulis untuk Arief Hidayat
Anwar Usman
Jimly Asshiddiqie
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
MKMK
Jakarta
Joko Widodo
Jokowi
Gibran Rakabuming Raka
Gibran Rakabuming
Gibran
Mahkamah Konstitusi
| Jokowi Tolak Projo Jadi Partai Politik |
|
|---|
| Polisi Tangkap Musisi Onadio Leonardo Terkait Dugaan Kasus Narkoba |
|
|---|
| Presiden Prabowo Apresiasi Ketua PMKRI Susana Kandaimu: Pemimpin Perempuan Papua di Tingkat Nasional |
|
|---|
| Uya Kuya Akui Dua Bulan Tak Terima Gaji dan Tunjangan usai Dinonaktifkan dari DPR RI |
|
|---|
| Jokowi Sebut Kereta Cepat Whoosh Tak Hanya Cari Untung, Menkeu Purbaya: Ada Betulnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ketua-Mahkamah-Konstitusi-MK-Anwar-Usman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.