MK Bakal Gelar Sidang Pengujian Kembali soal Usia Capres-Cawapres Hari Ini

Berdasarkan surat panggilan sidang yang dikirimkan oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK), perkara Nomor 141 akan kembali disidangkan hari ini...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat. 

Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan, perkara 141 harus segera diputuskan.

”Saat ini kita sedang menghadapi ketidakpastian hukum dalam pencalonan presiden dan wakil presiden ini. (Keputusan) ini penting untuk demokrasi Indonesia,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (19/11/2023) dikutip dari Kompas.id.

Ia menyebutkan, ada urgensi yang cukup tinggi untuk memutuskan perkara 141 menjelang Pilpres 2024.

 

Baca juga: Cari Pengganti Anwar Usman MK Gelar Pemilihan Ketua Baru Hari Ini

 

Apabila perkara 141 tidak segera diputuskan, Pilpres 2024 tidak punya dasar hukum yang jelas dan bisa menimbulkan masalah-masalah dan konflik di kemudian hari.

”Hal yang dikhawatirkan adalah Pilpres 2024 diwarnai dengan banyaknya kasus hukum perdata, konflik di masyarakat, dan jalannya pemerintahan yang tidak stabil,” katanya.

Bivitri optimistis MK dapat segera memutuskan perkara 141 karena berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi tertulis, MK dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden.

 

Baca juga: Ketua TPN Ganjar-Mahfud Minta Anwar Usman Dipecat sebagai Hakim MK

 

”Di pasal itu terdapat kata 'dapat'. Prinsip yang diperiksa adalah norma, apakah konstitusional atau tidak. Jadi memang dimungkinkan begitu pendahuluan langsung putusan, tidak perlu mendengar keterangan,” katanya.

Pengajar hukum tata negara, Universitas Andalas, Feri Amsari, juga mendorong putusan segera perkara 141 karena hakim sudah mendengar substansi yang dipersoalkan serta keterangan dari para pihak seperti pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. ”Dengan begitu, seharusnya MK bisa langsung menjatuhkan putusan,” katanya.

Menurut Feri, asas persidangan adalah berbiaya ringan, terbuka, dan cepat.

 

Baca juga: Tegaskan Putusan MK Final dan Mengikat, Jimly: Kita Urus Etik Hakim

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved