MK Bakal Gelar Sidang Pengujian Kembali soal Usia Capres-Cawapres Hari Ini
Berdasarkan surat panggilan sidang yang dikirimkan oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK), perkara Nomor 141 akan kembali disidangkan hari ini...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan, perkara 141 harus segera diputuskan.
”Saat ini kita sedang menghadapi ketidakpastian hukum dalam pencalonan presiden dan wakil presiden ini. (Keputusan) ini penting untuk demokrasi Indonesia,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (19/11/2023) dikutip dari Kompas.id.
Ia menyebutkan, ada urgensi yang cukup tinggi untuk memutuskan perkara 141 menjelang Pilpres 2024.
Baca juga: Cari Pengganti Anwar Usman MK Gelar Pemilihan Ketua Baru Hari Ini
Apabila perkara 141 tidak segera diputuskan, Pilpres 2024 tidak punya dasar hukum yang jelas dan bisa menimbulkan masalah-masalah dan konflik di kemudian hari.
”Hal yang dikhawatirkan adalah Pilpres 2024 diwarnai dengan banyaknya kasus hukum perdata, konflik di masyarakat, dan jalannya pemerintahan yang tidak stabil,” katanya.
Bivitri optimistis MK dapat segera memutuskan perkara 141 karena berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi tertulis, MK dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden.
Baca juga: Ketua TPN Ganjar-Mahfud Minta Anwar Usman Dipecat sebagai Hakim MK
”Di pasal itu terdapat kata 'dapat'. Prinsip yang diperiksa adalah norma, apakah konstitusional atau tidak. Jadi memang dimungkinkan begitu pendahuluan langsung putusan, tidak perlu mendengar keterangan,” katanya.
Pengajar hukum tata negara, Universitas Andalas, Feri Amsari, juga mendorong putusan segera perkara 141 karena hakim sudah mendengar substansi yang dipersoalkan serta keterangan dari para pihak seperti pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. ”Dengan begitu, seharusnya MK bisa langsung menjatuhkan putusan,” katanya.
Menurut Feri, asas persidangan adalah berbiaya ringan, terbuka, dan cepat.
Baca juga: Tegaskan Putusan MK Final dan Mengikat, Jimly: Kita Urus Etik Hakim
batas usia capres
usia minimal capres
capres
Cawapres
Mahkamah Konstitusi
Jakarta
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
MKMK
Anwar Usman
| Polisi Tangkap KR, Diduga Jadi Pemasok Narkoba untuk Onadio Leonardo di Jakarta |
|
|---|
| Polisi Tangkap Musisi Onadio Leonardo Terkait Dugaan Kasus Narkoba |
|
|---|
| Presiden Prabowo Apresiasi Ketua PMKRI Susana Kandaimu: Pemimpin Perempuan Papua di Tingkat Nasional |
|
|---|
| Uya Kuya Akui Dua Bulan Tak Terima Gaji dan Tunjangan usai Dinonaktifkan dari DPR RI |
|
|---|
| Jokowi Sebut Kereta Cepat Whoosh Tak Hanya Cari Untung, Menkeu Purbaya: Ada Betulnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/gedung-mk-n.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.