Ketua MK Dicopot
Ketua TPN Ganjar-Mahfud Minta Anwar Usman Dipecat sebagai Hakim MK
Arsjad bersyukur bahwa Anwar Usman dalam kedudukannya sebagai hakim MK tak diperbolehkan memeriksa perkara Pemilu, Pilpres, dan Pilkada
TRIBUNTORAJA.COM - Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memutus Ketua MK Anwar Usman bersalah dan melanggar etik.
Dalam persiangan MKMK, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
“Kami mengapresiasi putusan MKMK yang telah menyatakan Bapak Anwar Usman bersalah dan melanggar etika profesi, melanggar asas konflik kepentingan, dan menjadikan MK sebagai mahkamah yang mengakomodir kepentingan keluarga,” kata Arsjad Rasjid, Selasa (7/11/23) malam.
“Hal ini tidak bisa dibenarkan, Alhamdulillah wasyukurillah MKMK memulihkan kembali martabat MK sebagai penjaga konstitusi,” sambung dia.
Arsjad juga menilai, bahwa MKMK telah mengembalikan marwah dan martabat Mahkamah Konstitusi pasca putusan No 90 terkait batas usia capres-cawapres yang meloloskan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Baca juga: Anwar Usman Ipar Jokowi Melawan, Tuding MKMK Melanggar, 8 Kali Sebut Kata Fitnah
Lebih lanjut, Arsjad berharap bahwa MKMK tak hanya memutus agar Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK.
Tapi, lebih jauh, dia berharap agar Anwar Usman juga diberhentikan sebagai Hakim MK. Namun, Arsjad menyadari bahwa hal itu bukan kewenangan MKMK.
“Kami sebetulnya berharap agar MKMK memutuskan Ketua MK Anwar Usman bukan hanya diberhentikan sebagai Ketua MK, tetapi diberhentikan juga sebagai hakim MK,” tegas Arsjad.
Namun, Arsjad bersyukur bahwa Anwar Usman dalam kedudukannya sebagai hakim MK tak diperbolehkan memeriksa perkara Pemilu, Pilpres, dan Pilkada di mana di dalamnya ada potensi konflik kepentingan.
Sementara, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengritisi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, namun masih dipertahankan jadi hakim MK.
Dia pun merujuk pada peraturan PMK pasal 41 terkait sanksi terhadap hakim konstitusi yang melakukan pelanggaran.
Hal itu dikatakan Todung Mulya Lubis saat konferensi pers terkait Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Rumah Cemara 19, Menteng, Jakarta.
“Kalau membaca peraturan PMK pasal 41 disebutkan sanksi pelanggaran hakim konstitusi adalah teguran lisan, tertulis dan pemberhentian dengan tidak Hormat. Jadi seyogyanya beliau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim MK,” kata Todung.
Menurut Todung, meski begitu putusan MKMK dihormati TPN Ganjar-Mahfud.
Di mana, putusan MKMK ini merupakan langkah maju dan jadi semangat bagi semua pihak dalam menghadapi pilpres 2024.

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/28092023_Arsjad_Rasjid.jpg)
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/war-an-mas-un.jpg) 
												      	 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/danny-pomanto-hadiri-sidang-raya-xviii-pgi-di-rantepao-toraja-utara-8112024.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/13122024_Ridwan_Kamil_dan_Rano_Karno.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Kemudian-tertuang-dal3rfr.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/debat-pilkada-toraja-utara-ombas-marthen-dedi-palimbong-andrew-19112024.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/28112024_Pilkada_Toraja_Utara.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.