Ketua MK Dicopot

Ketua TPN Ganjar-Mahfud Minta Anwar Usman Dipecat sebagai Hakim MK

Arsjad bersyukur bahwa Anwar Usman dalam kedudukannya sebagai hakim MK tak diperbolehkan memeriksa perkara Pemilu, Pilpres, dan Pilkada

Editor: Imam Wahyudi
Tribunnews/Jeprima
Ketua TPN GP, Arsjad Rasyid, saat menjadi narasumber pada sesi wawancara dengan Tribunnews di Gedung Tribun Network, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023). 

“Jadi meski dia (Anwar Usman) tetap sebagai hakim MK tapi tidak diperkenankan untuk ikut serta dalam sengketa pemilu pilpres dan pilkada,” jelas Todung.

Todung mengaku TPN Ganjar-Mahfud tidak khawatir apakah Anwar Usman masih akan cawe-cawe atau tidak di sengketa pemilu.

“Saya tidak khawatir. Sebab sebenarnya tanpa itupun dia bisa saja cawe-cawe. Semua pihak bisa menjaga agar tidak lagi terjadi cawe-cawe lagi,” terang dia.

Dia mengatakan, putusan MKMK layak dihormati dan merupakan langkah maju bagi semua dalam menghadapi pilpres 2024.

“Semoga bisa jujur dan adil,” pungkas Todung.

Putusan MKMK

Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

Dalam amar putusannya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan, bahwa hakim terlapor yakni Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Putusan itu dibacakan oleh Jimly dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/23).

Sidang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie selaku Ketua MKMK serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketaberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip indepedensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.

Jimly mengatakan, MKMK juga menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” jelas Jimly.

Selain itu, Jimly juga memerintahkan kepada Wakil Ketua MK dalam 2x24 jam sejak putusan dibacakan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Anwar Usman juga tak diperkenankan atau tidak berhak mencalonkan kembali atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved