Ketua MK Dicopot

Ketua TPN Ganjar-Mahfud Minta Anwar Usman Dipecat sebagai Hakim MK

Arsjad bersyukur bahwa Anwar Usman dalam kedudukannya sebagai hakim MK tak diperbolehkan memeriksa perkara Pemilu, Pilpres, dan Pilkada

Editor: Imam Wahyudi
Tribunnews/Jeprima
Ketua TPN GP, Arsjad Rasyid, saat menjadi narasumber pada sesi wawancara dengan Tribunnews di Gedung Tribun Network, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023). 

Selain itu, MKMK juga menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat dan melibatkan diri dalam sengket pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” jelas putusan MKMK yang dibacakan oleh Jimly.

Sebelumnya Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI, melaporkan Anwar Usman ke MKMK.

Menkopolhukam yang juga bakal cawapres, Mahfud MD berpendapat bahwa Anwar Usman semestinya dipecat dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK), bukan sekadar dicopot dari jabatan ketua MK. 

Pandangan itu, menurut Mahfud, karena Anwar Usman telah terbukti melanggar etik secara berat. Sikap Mahfud ini senada dengan dissenting opinion atau pendapat berbeda yang disampaikan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan Saragih.

“Seharusnya copot saja wong sudah pelanggaran berat,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (8/11/23).

Mahfud sendiri memahami kekecewaan publik atas putusan MKMK yang tidak memecat Anwar dari jabatan hakim MK.

Akan tetapi, ia menilai bahwa putusan MKMK yang hanya mencopot Anwar dari jabatan ketua MK sudah tepat bila dilihat dari kacamata politis.

Dengan dipecat dari hakim MK, Anwar bisa mengajukan banding dengan membentuk MKMK baru yang bisa membatalkan putusan memecat Anwar. 

“Daripada berspekulasi nanti dia mengusulkan pembentukan MKMK baru dan tidak jelas nanti siapa MKMK-nya, itu sudah benar secara praktis politis,” kata Mahfud.

Dia pun berpandangan, putusan MKMK yang melarang Anwar menyidangkan perkara pemilu juga sudah tepat. 

“Itu sudah tepat, dia enggak bisa minta banding, sudah final mengikat dan berlaku sejak tadi malam, saya setuju itu,” tandas Mahfud.(Tribun Network/ Yuda).

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved