Ketua MK Dicopot

Ketua TPN Ganjar-Mahfud Minta Anwar Usman Dipecat sebagai Hakim MK

Arsjad bersyukur bahwa Anwar Usman dalam kedudukannya sebagai hakim MK tak diperbolehkan memeriksa perkara Pemilu, Pilpres, dan Pilkada

Editor: Imam Wahyudi
Tribunnews/Jeprima
Ketua TPN GP, Arsjad Rasyid, saat menjadi narasumber pada sesi wawancara dengan Tribunnews di Gedung Tribun Network, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM - Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memutus Ketua MK Anwar Usman bersalah dan melanggar etik.

Dalam persiangan MKMK, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

“Kami mengapresiasi putusan MKMK yang telah menyatakan Bapak Anwar Usman bersalah dan melanggar etika profesi, melanggar asas konflik kepentingan, dan menjadikan MK sebagai mahkamah yang mengakomodir kepentingan keluarga,” kata Arsjad Rasjid, Selasa (7/11/23) malam.

“Hal ini tidak bisa dibenarkan, Alhamdulillah wasyukurillah MKMK memulihkan kembali martabat MK sebagai penjaga konstitusi,” sambung dia.

Arsjad juga menilai, bahwa MKMK telah mengembalikan marwah dan martabat Mahkamah Konstitusi pasca putusan No 90 terkait batas usia capres-cawapres yang meloloskan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Baca juga: Anwar Usman Ipar Jokowi Melawan, Tuding MKMK Melanggar, 8 Kali Sebut Kata Fitnah

Lebih lanjut, Arsjad berharap bahwa MKMK tak hanya memutus agar Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK.

Tapi, lebih jauh, dia berharap agar Anwar Usman juga diberhentikan sebagai Hakim MK. Namun, Arsjad menyadari bahwa hal itu bukan kewenangan MKMK.

“Kami sebetulnya berharap agar MKMK memutuskan Ketua MK Anwar Usman bukan hanya diberhentikan sebagai Ketua MK, tetapi diberhentikan juga sebagai hakim MK,” tegas Arsjad.

Namun, Arsjad bersyukur bahwa Anwar Usman dalam kedudukannya sebagai hakim MK tak diperbolehkan memeriksa perkara Pemilu, Pilpres, dan Pilkada di mana di dalamnya ada potensi konflik kepentingan.

Sementara, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengritisi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, namun masih dipertahankan jadi hakim MK.

Dia pun merujuk pada peraturan PMK pasal 41 terkait sanksi terhadap hakim konstitusi yang melakukan pelanggaran.

Hal itu dikatakan Todung Mulya Lubis saat konferensi pers terkait Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Rumah Cemara 19, Menteng, Jakarta.

“Kalau membaca peraturan PMK pasal 41 disebutkan sanksi pelanggaran hakim konstitusi adalah teguran lisan, tertulis dan pemberhentian dengan tidak Hormat. Jadi seyogyanya beliau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim MK,” kata Todung.

Menurut Todung, meski begitu putusan MKMK dihormati TPN Ganjar-Mahfud.

Di mana, putusan MKMK ini merupakan langkah maju dan jadi semangat bagi semua pihak dalam menghadapi pilpres 2024.

“Jadi meski dia (Anwar Usman) tetap sebagai hakim MK tapi tidak diperkenankan untuk ikut serta dalam sengketa pemilu pilpres dan pilkada,” jelas Todung.

Todung mengaku TPN Ganjar-Mahfud tidak khawatir apakah Anwar Usman masih akan cawe-cawe atau tidak di sengketa pemilu.

“Saya tidak khawatir. Sebab sebenarnya tanpa itupun dia bisa saja cawe-cawe. Semua pihak bisa menjaga agar tidak lagi terjadi cawe-cawe lagi,” terang dia.

Dia mengatakan, putusan MKMK layak dihormati dan merupakan langkah maju bagi semua dalam menghadapi pilpres 2024.

“Semoga bisa jujur dan adil,” pungkas Todung.

Putusan MKMK

Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

Dalam amar putusannya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan, bahwa hakim terlapor yakni Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Putusan itu dibacakan oleh Jimly dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/23).

Sidang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie selaku Ketua MKMK serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketaberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip indepedensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.

Jimly mengatakan, MKMK juga menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” jelas Jimly.

Selain itu, Jimly juga memerintahkan kepada Wakil Ketua MK dalam 2x24 jam sejak putusan dibacakan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Anwar Usman juga tak diperkenankan atau tidak berhak mencalonkan kembali atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Selain itu, MKMK juga menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat dan melibatkan diri dalam sengket pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” jelas putusan MKMK yang dibacakan oleh Jimly.

Sebelumnya Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI, melaporkan Anwar Usman ke MKMK.

Menkopolhukam yang juga bakal cawapres, Mahfud MD berpendapat bahwa Anwar Usman semestinya dipecat dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK), bukan sekadar dicopot dari jabatan ketua MK. 

Pandangan itu, menurut Mahfud, karena Anwar Usman telah terbukti melanggar etik secara berat. Sikap Mahfud ini senada dengan dissenting opinion atau pendapat berbeda yang disampaikan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan Saragih.

“Seharusnya copot saja wong sudah pelanggaran berat,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (8/11/23).

Mahfud sendiri memahami kekecewaan publik atas putusan MKMK yang tidak memecat Anwar dari jabatan hakim MK.

Akan tetapi, ia menilai bahwa putusan MKMK yang hanya mencopot Anwar dari jabatan ketua MK sudah tepat bila dilihat dari kacamata politis.

Dengan dipecat dari hakim MK, Anwar bisa mengajukan banding dengan membentuk MKMK baru yang bisa membatalkan putusan memecat Anwar. 

“Daripada berspekulasi nanti dia mengusulkan pembentukan MKMK baru dan tidak jelas nanti siapa MKMK-nya, itu sudah benar secara praktis politis,” kata Mahfud.

Dia pun berpandangan, putusan MKMK yang melarang Anwar menyidangkan perkara pemilu juga sudah tepat. 

“Itu sudah tepat, dia enggak bisa minta banding, sudah final mengikat dan berlaku sejak tadi malam, saya setuju itu,” tandas Mahfud.(Tribun Network/ Yuda).

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved