Bupati Theofilus Allorerung: Ada ASN Tana Toraja yang Terlibat Judi Online
Menyikapi hal itu, Theofilus menegaskan jika benar dan kedapatan, maka ASN yang bersangkutan akan dilaporkan ke pihak berwajib dan diberi pembinaan.
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Donny Yosua
“Terus memang masih coba ada, tapi kita akan tindak terus dengan sekuat tenaga, kita akan habisi judi online dari ruang digital kita,” tegasnya.
Kementerian Kominfo juga turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerjasama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.
Baca juga: Perputaran Uang Judi Online di Indonesia Tembus Rp 350 Triliun
Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Lebih lanjut, Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.
(*)
Mahasiswa Toraja Gelar Unjuk Rasa Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Nelson |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Mahasiswa Gelar Aksi di Gedung DPRD Tana Toraja |
![]() |
---|
Warga Marinding Tana Toraja Minta Alat Antropometri untuk Posyandu |
![]() |
---|
Bola Dangdut Semarakkan Kandora Fair Tournament Jelang HUT ke-68 Tana Toraja |
![]() |
---|
90 Murid SD Se Tana Toraja Ikut 'Lomba Bertutur', Perkaya Literasi dan Tambah Percaya Diri Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.