Bupati Theofilus Allorerung: Ada ASN Tana Toraja yang Terlibat Judi Online

Menyikapi hal itu, Theofilus menegaskan jika benar dan kedapatan, maka ASN yang bersangkutan akan dilaporkan ke pihak berwajib dan diberi pembinaan.

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/Muhammad Rifki
Bupati Kabupaten Tana Toraja, Theofilus Allorerung saat ditemui, Selasa (14/11/2023). 

 

“Terus memang masih coba ada, tapi kita akan tindak terus dengan sekuat tenaga, kita akan habisi judi online dari ruang digital kita,” tegasnya.

Kementerian Kominfo juga turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerjasama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.

 

Baca juga: Perputaran Uang Judi Online di Indonesia Tembus Rp 350 Triliun

 

Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Lebih lanjut, Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved