Bupati Theofilus Allorerung: Ada ASN Tana Toraja yang Terlibat Judi Online
Menyikapi hal itu, Theofilus menegaskan jika benar dan kedapatan, maka ASN yang bersangkutan akan dilaporkan ke pihak berwajib dan diberi pembinaan.
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Donny Yosua
“Terus memang masih coba ada, tapi kita akan tindak terus dengan sekuat tenaga, kita akan habisi judi online dari ruang digital kita,” tegasnya.
Kementerian Kominfo juga turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerjasama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.
Baca juga: Perputaran Uang Judi Online di Indonesia Tembus Rp 350 Triliun
Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Lebih lanjut, Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.
(*)
| 10 Kepala Kemenag di Sulsel Diganti, Tana Toraja dan Toraja Utara? |
|
|---|
| 7 Bulan Tak Ngantor, Ba Sium Polres Tana Toraja Bripka Arfah Dipecat Tidak Hormat |
|
|---|
| Ada Pemadaman Listrik di Tana Toraja Jumat 31 Oktober 2025, Ini Wilayah yang Terdampak |
|
|---|
| Pemkab Tana Toraja Genjot Penurunan Stunting, Targetkan di Bawah 10 Persen Tahun Depan |
|
|---|
| PDAM Tana Toraja Gelar Dialog, Terima Keluhan Masyarakat soal Distribusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/bupati-tana-toraja-theofilus-allorerung-15112023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.