Bupati Theofilus Allorerung: Ada ASN Tana Toraja yang Terlibat Judi Online

Menyikapi hal itu, Theofilus menegaskan jika benar dan kedapatan, maka ASN yang bersangkutan akan dilaporkan ke pihak berwajib dan diberi pembinaan.

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/Muhammad Rifki
Bupati Kabupaten Tana Toraja, Theofilus Allorerung saat ditemui, Selasa (14/11/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Bupati Kabupaten Tana Toraja, Theofilus Allorerung, menyebut dirinya menerima aduan warga terkait judi online yang diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu disampaikan Theofilus usai memberi sambutan dalam peresmian Layanan Hemodialisis sekaligus pencanangan vaksinasi Hepatitis B di RSUD Lakipadada, Selasa (14/11/2023) siang Wita.

 

 

”Saya dapat pesan WhatsApp tadi bagi bahwa ada ASN juga yang terlibat,” kata Theofilus saat dikonfirmasi Tribun Toraja.

Menyikapi hal itu, Theofilus menegaskan jika benar dan kedapatan, maka ASN yang bersangkutan akan dilaporkan ke pihak berwajib dan diberi pembinaan.

 

Baca juga: Polres Tana Toraja Bubarkan Judi Sabung Ayam di Acara Rambu Solo

 

“Orang Toraja kan naluri judinya tinggi, kalau ada yang kedapatan akan dilaporkan supaya kita bina,” tegas Theofilus.

Dilansir dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, setkab.go.id, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan bahwa Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), secara tegas memberi arahan agar judi online diberantas karena merugikan rakyat kecil.

 

Baca juga: Dalam Sehari, Resmob Polres Toraja Utara Gagalkan 4 Praktek Judi Sabung Ayam

 

“(Arahan Presiden) judi online harus terus diberantas karena merugikan rakyat kecil,” ujar Menkominfo dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/10/2023), usai menghadap Presiden Jokowi.

Menurut Menkominfo, pihaknya telah mengeksekusi 392.652 konten perjudian dari seluruh ruang digital, yang terdiri atas situs IP 205.910 konten, file sharing 16.304 konten, dan media sosial 170.438 konten dalam rentang waktu 18 Juli-11 Oktober 2023. Menkominfo pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas judi online.

 

Baca juga: Viral Istri Minta Cerai Gegara Suami Kecanduan Judi Online dan Gadaikan BPKB Mobil Mertua

 

“Terus memang masih coba ada, tapi kita akan tindak terus dengan sekuat tenaga, kita akan habisi judi online dari ruang digital kita,” tegasnya.

Kementerian Kominfo juga turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerjasama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.

 

Baca juga: Perputaran Uang Judi Online di Indonesia Tembus Rp 350 Triliun

 

Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Lebih lanjut, Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved