MK Gelar Sidang Lagi soal Syarat Usia Capres-Cawapres Besok, Ini Detil Gugatannya

Gugatan uji materiil ini dilayangkan oleh Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nadhlatul Utama Indonesia, dengan nomor perkara…

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ANTARA News/Fathur Rochman
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum besok, Rabu (8/11/2023) pukul 13.30 WIB.

Gugatan uji materiil ini dilayangkan oleh Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nadhlatul Utama Indonesia, dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023.

 

 

Adapun, sidang yang akan digelar besok beragendakan pemeriksaan pendahuluan I.

Dalam gugatan itu, Brahma menyoroti putusan MK yang menambah frasa bahwa seseorang yang sudah pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, dapat mendaftar sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).

 

Baca juga: Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua MK Anwar Usman, MKMK Gelar Rapat Tertutup

 

"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” demikian bunyi Pasal 169 huruf q UU Pemilu usai putusan MK.

Dalam berkas permohonan uji materiil kepada MK, kuasa hukum Brahma, Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah, menjelaskan bahwa kliennya berharap hanya gubernur yang belum berusia 40 tahun yang bisa mendaftar capres-cawapres.

 

Baca juga: MKMK Bakal Putuskan soal Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs Sore Ini

 

Brahma meminta agar aturan itu tidak berlaku bagi kepala daerah di bawah level provinsi, seperti kepala daerah kabupaten/kota.

“Terhadap Frasa: ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’, Sepanjang tidak dimaknai: ‘yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi’, bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) terhadap UUD 1945,” demikian keterangan dari Viktor dan Harseto.

 

Baca juga: Putusan MK Terkait Usia Capres-Cawapres Bukan untuk Anak Muda, Tapi Hadiah untuk Gibran

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved