MK Gelar Sidang Lagi soal Syarat Usia Capres-Cawapres Besok, Ini Detil Gugatannya

Gugatan uji materiil ini dilayangkan oleh Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nadhlatul Utama Indonesia, dengan nomor perkara…

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ANTARA News/Fathur Rochman
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi. 

 

Alasan Brahma melayangkan gugatan uji materil tersebut, salah satunya adalah tidak adanya kepastian hukum pada tingkat jabatan yang dimaksud dari diksi “pemilihan umum” dan “pemilihan kepala daerah”.

Selain itu, komposisi hakim yang mengabulkan putusan sebelumnya juga menjadi perhatian Brahma dalam permohonan uji materiil ini.

 

Baca juga: MKMK: 9 Hakim MK Berpotensi Langgar Kode Etik

 

“Frasa: 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' sepanjang tidak dimaknai yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Gubernur' adalah inkonstitusional karena hanya berdasarkan 3 suara hakim konstitusi dari 5 suara hakim konstitusi yang dibutuhkan,” jelasnya.

Dengan demikian, Brahma melalui Viktor dan Harseto meminta Majelis Hakim MK untuk melengkapi frasa pada Pasal 169 huruf 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi”.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved