MKMK: 9 Hakim MK Berpotensi Langgar Kode Etik

Jimly menjelaskan, enam hakim MK yang sudah diperiksa memiliki pendapat berbeda terkait permasalahan yang dilaporkan oleh masyarakat kepada MKMK.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
KOMPAS.COM/LUTFY MAIRIZAL PUTRA
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie menyebut sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi melanggar kode etik.

Alasannya, karena mereka membiarkan MK memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan salah satu anggota keluarga hakim.

 

 

“Sehingga sembilan hakim MK itu dituduh, semua melanggar (kode etik) karena membiarkan itu. Makanya kita tanyakan satu-satu, ya masing-masing punya alasan,” ujar Jimly di Gedung II MK, Jakarta, Rabu (1/11/2023) dikutip Kompas.com.

Jimly menjelaskan, enam hakim MK yang sudah diperiksa memiliki pendapat berbeda terkait permasalahan yang dilaporkan oleh masyarakat kepada MKMK.

“Jadi, nanti ada saja yang ternyata benar kok, ikut memberi pembenaran, tapi ada juga yang sudah mengingatkan, tapi tidak efektif, ada juga yang pakewuh (tidak enakan),” ujar Jimly.

 

Baca juga: Denny Indrayana: Putusan Batas Usia Capres Libatkan Ketua MK hingga Kantor Kepresidenan

 

Apabila hakim MK terbukti melanggar kode etik, Jimly mengatakan, maka MKMK bisa membatalkan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/202 terkait perubahan syarat menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Berarti sesuai Undang-Undang Kekuasan Kehakiman pasal 17 ayat 7, (perkara) di-Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) lagi oleh majelis berbeda,” ujarnya.

Namun demikian, dia menegaskan, bahwa MKMK baru akan mengeluarkan putusan terkait pelanggaran kode etik pada Selasa (7/11/2023) setelah memeriksa pelapor dan isi laporannya, dan memeriksa semua hakim konstitusi.

 

Baca juga: Tuding Putusan MK Terkait Gibran sebagai Praktik KKN, Mahasiswa Makassar Bikin Macet Jalan Alauddin

 

Seperti diketahui, pada Selasa (31/10/2023) dan Rabu (1/11/2023) MKMK telah memeriksa enam hakim yang terdiri atas Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved