Denny Indrayana: Putusan Batas Usia Capres Libatkan Ketua MK hingga Kantor Kepresidenan

Adapun elemen tertinggi yang dimaksud Denny Indrayana tersebut yakni Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, keluarga Presiden Joko Widodo...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Akun Twitter Denny Indrayana
Denny Indrayana. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Advokat Denny Indrayana menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres melibatkan tiga elemen tertinggi.

Adapun elemen tertinggi yang dimaksud Denny Indrayana tersebut yakni Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan anaknya Gibran Rakabuming Raka, serta kantor Kepresidenan.

 

 

Demikian disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu selaku pelapor dalam sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan MK atau MKMK pada Selasa (31/10/2023).

“Pertama, orang nomor satu, yaitu the first chief justice Ketua Mahkamah Konstitusi,” kata Denny Indrayana dalam persidangan.

“Kedua, untuk kepentingan langsung pihak keluarganya, yaitu the first family, keluarga Presiden RI Joko Widodo dan anaknya Gibran Rakabuming Raka. Ketiga, demi menduduki posisi di lembaga kepresidenan, yaitu the first office, Kantor Kepresidenan RI,” lanjutnya.

 

Baca juga: Tuding Putusan MK Terkait Gibran sebagai Praktik KKN, Mahasiswa Makassar Bikin Macet Jalan Alauddin

 

Denny pun menegaskan bahwa putusan MK soal batas usia capres dan cawapres tersebut terindikasi merupakan hasil kejahatan terencana dan terorganisir.

"Putusan 90 terindikasi merupakan hasil kerja dari suatu kejahatan yang terencana dan terogranisir,” ujar Denny yang hadir di persidangan melalui online.

“Planned and organized crime, sehingga layak pelapor anggap sebagai megaskandal Mahkamah Keluarga,” ujar Denny.

 

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Etik di MK, MKMK Gelar Pertemuan dengan Hakim Konstitusi

 

Sebab, Denny menuturkan, tingkat pelanggaran etik dan kejahatan politik yang dilakukan tersebut sifatnya sangat merusak dan meruntuhkan kewibawaan Mahkamah Konstitusi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved