Denny Indrayana: Putusan Batas Usia Capres Libatkan Ketua MK hingga Kantor Kepresidenan
Adapun elemen tertinggi yang dimaksud Denny Indrayana tersebut yakni Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, keluarga Presiden Joko Widodo...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Advokat Denny Indrayana menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres melibatkan tiga elemen tertinggi.
Adapun elemen tertinggi yang dimaksud Denny Indrayana tersebut yakni Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan anaknya Gibran Rakabuming Raka, serta kantor Kepresidenan.
Demikian disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu selaku pelapor dalam sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan MK atau MKMK pada Selasa (31/10/2023).
“Pertama, orang nomor satu, yaitu the first chief justice Ketua Mahkamah Konstitusi,” kata Denny Indrayana dalam persidangan.
“Kedua, untuk kepentingan langsung pihak keluarganya, yaitu the first family, keluarga Presiden RI Joko Widodo dan anaknya Gibran Rakabuming Raka. Ketiga, demi menduduki posisi di lembaga kepresidenan, yaitu the first office, Kantor Kepresidenan RI,” lanjutnya.
Baca juga: Tuding Putusan MK Terkait Gibran sebagai Praktik KKN, Mahasiswa Makassar Bikin Macet Jalan Alauddin
Denny pun menegaskan bahwa putusan MK soal batas usia capres dan cawapres tersebut terindikasi merupakan hasil kejahatan terencana dan terorganisir.
"Putusan 90 terindikasi merupakan hasil kerja dari suatu kejahatan yang terencana dan terogranisir,” ujar Denny yang hadir di persidangan melalui online.
“Planned and organized crime, sehingga layak pelapor anggap sebagai megaskandal Mahkamah Keluarga,” ujar Denny.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Etik di MK, MKMK Gelar Pertemuan dengan Hakim Konstitusi
Sebab, Denny menuturkan, tingkat pelanggaran etik dan kejahatan politik yang dilakukan tersebut sifatnya sangat merusak dan meruntuhkan kewibawaan Mahkamah Konstitusi.
Denny Indrayana
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi
batas usia capres
usia minimal capres
capres
Gibran Rakabuming Raka
Gibran
Joko Widodo
Jokowi
MKMK
| Di Hadapan Tokoh Adat Manokwari, Wapres Gibran Jelaskan Isu Dirinya Diasingkan ke Papua | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Jokowi Tolak Projo Jadi Partai Politik | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Jokowi Sebut Kereta Cepat Whoosh Tak Hanya Cari Untung, Menkeu Purbaya: Ada Betulnya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Sepanggung dengan Iwan Fals, Rocky Gerung Sindir Gibran: “Anak Sekecil Itu Disuruh Jadi Wapres” | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Jokowi Soal Utang Kereta Cepat: Macet Jakarta–Bandung Lebih Merugikan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Denny-Indrayana-bersantap-lontong-sayur-saat-merayakan-Idul-Adha-sindir-buzzer.jpg)
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.