Denny Indrayana: Putusan Batas Usia Capres Libatkan Ketua MK hingga Kantor Kepresidenan

Adapun elemen tertinggi yang dimaksud Denny Indrayana tersebut yakni Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, keluarga Presiden Joko Widodo...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Akun Twitter Denny Indrayana
Denny Indrayana. 

Karena melibatkan elemen tertinggi tersebut, Denny menilai, tidak patut pelanggaran etika dan kejahatan politik tersebut dipandang hanya sebagai pelanggaran dan kejahatan yang biasa-biasa saja dan cukup dikenakan sanksi etika semata.

Sebab, kata Denny, kerusakan yang diakibatkan mereka terlalu dahsyat.

 

Baca juga: 16 Guru Besar dan Akademisi Hukum Tata Negara Laporkan Ketua MK Ipar Jokowi ke MKMK

 

Selanjutnya, ia menilai putusan MK yang selama ini final dan mengikat, harus dibuka opsi pengecualian demi menjaga kewibawaan dan keluhuran MK.

Karena itu, Denny berpendapat pentingnya peran MKMK dalam kondisi demikian sebagai solusi untuk melakukan koreksi mendasar yang bukan hanya menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim terlapor Anwar Usman.

 

Baca juga: Bantah Terlibat Konflik Kepentingan dalam Putusan Loloskan Gibran, Ketua MK Kutip Cerita Nabi

 

“Tapi yang lebih penting membuka ruang koreksi atas putusan (perkara) 90 yang telah direkayasan dan dimanipulasi oleh hakim terlapor, dan kekuasaan-kekuasaan yang mendesain kejahatan yang terencana dan terorganisir tersebut,” tutur Denny.

Denny berharap agar MKMK berkenan menggunakan amanahnya untuk menyelamatkan Mahkamah Konstitusi atau Pilpres 2024, tetapi juga menyelematkan Indonesia sebagai negara hukum.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved