Denny Indrayana: Putusan Batas Usia Capres Libatkan Ketua MK hingga Kantor Kepresidenan
Adapun elemen tertinggi yang dimaksud Denny Indrayana tersebut yakni Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, keluarga Presiden Joko Widodo...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Denny-Indrayana-bersantap-lontong-sayur-saat-merayakan-Idul-Adha-sindir-buzzer.jpg)
Karena melibatkan elemen tertinggi tersebut, Denny menilai, tidak patut pelanggaran etika dan kejahatan politik tersebut dipandang hanya sebagai pelanggaran dan kejahatan yang biasa-biasa saja dan cukup dikenakan sanksi etika semata.
Sebab, kata Denny, kerusakan yang diakibatkan mereka terlalu dahsyat.
Baca juga: 16 Guru Besar dan Akademisi Hukum Tata Negara Laporkan Ketua MK Ipar Jokowi ke MKMK
Selanjutnya, ia menilai putusan MK yang selama ini final dan mengikat, harus dibuka opsi pengecualian demi menjaga kewibawaan dan keluhuran MK.
Karena itu, Denny berpendapat pentingnya peran MKMK dalam kondisi demikian sebagai solusi untuk melakukan koreksi mendasar yang bukan hanya menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim terlapor Anwar Usman.
Baca juga: Bantah Terlibat Konflik Kepentingan dalam Putusan Loloskan Gibran, Ketua MK Kutip Cerita Nabi
“Tapi yang lebih penting membuka ruang koreksi atas putusan (perkara) 90 yang telah direkayasan dan dimanipulasi oleh hakim terlapor, dan kekuasaan-kekuasaan yang mendesain kejahatan yang terencana dan terorganisir tersebut,” tutur Denny.
Denny berharap agar MKMK berkenan menggunakan amanahnya untuk menyelamatkan Mahkamah Konstitusi atau Pilpres 2024, tetapi juga menyelematkan Indonesia sebagai negara hukum.
(*)