Putusan MK

Bantah Terlibat Konflik Kepentingan dalam Putusan Loloskan Gibran, Ketua MK Kutip Cerita Nabi

Pernyataan ini kerap kali ia sampaikan berulang dalam berbagai kesempatan untuk mengomentari anggapan publik dirinya tak bisa bersikap netral

Editor: Imam Wahyudi
Kompas.com/Aprillio Akbar
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman 

TRIBUNTORAJA.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menegaskan selama 38 tahun kariernya sebagai hakim, ia selalu memegang teguh amanah dalam konstitusi, undang-undang dasar, dan amanah dalam Alquran.

"Sesuai dengan irah-irah dalam sebuah putusan, sama dengan putusan di MA, saya hakim konstitusi yang berasal dari MA, irah-irah putusannya (MK juga berbunyi) 'Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa'. Jadi putusan itu selain bertanggung jawab kepada bangsa, negara, masyarakat, tetapi yang paling utama adalah pertangungjawaban kepada Allah SWT," ujar Anwar dalam jumpa pers pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK), Senin (23/10/2023).

"Dalam setiap perkara apa pun, itu yang saya lakukan sampai hari ini," tambahnya.

Hal ini diungkapkan Anwar Usman untuk membantah tuduhan terlibat konflik kepentingan dalam putusan MK yang membuka jalan Gibran Rakabuming Raka melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal jabatan Wali Kota Solo.

Akibat putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, MK pun dijuluki sebagai "Mahkamah Keluarga", mengingat hubungan kekerabatan Anwar selaku adik ipar Presiden Joko Widodo, alias paman Gibran Rakabuming.

Anwar kemudian kembali mengutip cerita Nabi Muhammad yang menjamin akan memotong sendiri tangan anaknya, Fatimah, seandainya Fatimah mencuri.

Pernyataan ini kerap kali ia sampaikan berulang dalam berbagai kesempatan untuk mengomentari anggapan publik dirinya tak bisa bersikap netral dalam memutus perkara karena hubungan kekerabatan dengan Istana.

Kemudian, Anwar mempertanyakan tuduhan konflik kepentingan yang dialamatkan kepadanya.

Sebab, secara normatif, MK tidak dalam posisi mengadili seseorang sebagaimana perkara pada pengadilan pidana atau perdata, melainkan mengadili norma.

"Rekan-rekan dipersilakan membaca, mengkaji putusan MA nomor 004/PUU-I/2023, mulai dari situ kawan-kawan sekalian bisa mencermati apa itu makna konflik kepentingan atau conflict of interest berkaitan dengan kewenangan MK," kata Anwar.

"Nanti selebihnya, tentu kami semua termasuk ini, akan meminta pertanggungjawabkan kepada Majelis Kehormatan MK," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anwar Usman Bantah Terlibat Konflik Kepentingan dalam Putusan MK"

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved