Putusan MK
Bantah Terlibat Konflik Kepentingan dalam Putusan Loloskan Gibran, Ketua MK Kutip Cerita Nabi
Pernyataan ini kerap kali ia sampaikan berulang dalam berbagai kesempatan untuk mengomentari anggapan publik dirinya tak bisa bersikap netral
TRIBUNTORAJA.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menegaskan selama 38 tahun kariernya sebagai hakim, ia selalu memegang teguh amanah dalam konstitusi, undang-undang dasar, dan amanah dalam Alquran.
"Sesuai dengan irah-irah dalam sebuah putusan, sama dengan putusan di MA, saya hakim konstitusi yang berasal dari MA, irah-irah putusannya (MK juga berbunyi) 'Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa'. Jadi putusan itu selain bertanggung jawab kepada bangsa, negara, masyarakat, tetapi yang paling utama adalah pertangungjawaban kepada Allah SWT," ujar Anwar dalam jumpa pers pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK), Senin (23/10/2023).
"Dalam setiap perkara apa pun, itu yang saya lakukan sampai hari ini," tambahnya.
Hal ini diungkapkan Anwar Usman untuk membantah tuduhan terlibat konflik kepentingan dalam putusan MK yang membuka jalan Gibran Rakabuming Raka melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal jabatan Wali Kota Solo.
Akibat putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, MK pun dijuluki sebagai "Mahkamah Keluarga", mengingat hubungan kekerabatan Anwar selaku adik ipar Presiden Joko Widodo, alias paman Gibran Rakabuming.
Anwar kemudian kembali mengutip cerita Nabi Muhammad yang menjamin akan memotong sendiri tangan anaknya, Fatimah, seandainya Fatimah mencuri.
Pernyataan ini kerap kali ia sampaikan berulang dalam berbagai kesempatan untuk mengomentari anggapan publik dirinya tak bisa bersikap netral dalam memutus perkara karena hubungan kekerabatan dengan Istana.
Kemudian, Anwar mempertanyakan tuduhan konflik kepentingan yang dialamatkan kepadanya.
Sebab, secara normatif, MK tidak dalam posisi mengadili seseorang sebagaimana perkara pada pengadilan pidana atau perdata, melainkan mengadili norma.
"Rekan-rekan dipersilakan membaca, mengkaji putusan MA nomor 004/PUU-I/2023, mulai dari situ kawan-kawan sekalian bisa mencermati apa itu makna konflik kepentingan atau conflict of interest berkaitan dengan kewenangan MK," kata Anwar.
"Nanti selebihnya, tentu kami semua termasuk ini, akan meminta pertanggungjawabkan kepada Majelis Kehormatan MK," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anwar Usman Bantah Terlibat Konflik Kepentingan dalam Putusan MK"
Gibran Putra Presiden Jokowi Terancam Batal Jadi Cawapres |
![]() |
---|
Tim Pembela Demokrasi Indonesia Laporkan Jokowi dan Keluarganya ke KPK |
![]() |
---|
Bukan Hanya Gibran Putra Jokowi, di Indonesia Ada 22 Kepala Daerah Usia di Bawah 40 Tahun |
![]() |
---|
Putusan MK Bolehkan Gibran Jadi Cawapres, Mahasiswa Makassar Bakar Motor dan Bentor |
![]() |
---|
Anaknya Bisa Jadi Cawapres Sesuai Putusan MK, Jokowi: Saya Tidak Terlibat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.