Putusan MK

Putusan MK Bolehkan Gibran Jadi Cawapres, Mahasiswa Makassar Bakar Motor dan Bentor

pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Sulawesi Selatan membakar dua kendaran di dua lokasi berbeda.

Editor: Imam Wahyudi
emba/tribun timur
Kendaraan yang dibakar mahasiswa di Makassar saat berunjukrasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10/2023) siang. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR - Dua kendaraan dibakar mahasiswa gabungan dari berbagai kampus di Makassar saat melakukan unjuk rasa menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia capres-cawapres, Senin (16/10/2023) siang.

Dalam aksi ini, pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Sulawesi Selatan membakar dua kendaran di dua lokasi berbeda.

Unjuk rasa di pertigaan Jl AP Pettarani-Jl Alauddin, mahasiswa membakar sepeda motor Suzuki Thunder.

Aksi pembakaran kendaraan itu menyebabkan kemacetan di Jl Sultan Alauddin dan Jl AP Pettarani.

Setelah itu, Aliansi Pemuda Sulawesi Selatan bergeser ke Flyover Jl Urip Sumoharjo.

Di bawah flyover, mahasiswa kembali membakar sebuah becak motor (bentor) sekitar pukul 15.45 Wita.

Aksi ini mengakibatkan kemacetan di Jl AP Pettarani dan Jalan Urip Sumoharjo.

Dua kendaraan yang dibakar ini milik mahasiswa yang sengaja dibawa untuk dibakar. 

Dalam orasinya, mahasiswa mengatakan pembakaran 2 kendaraan tersebut sebagai respon atas kezaliman rezim saat ini.

Koordinator lapangan (korlap) aksi unjuk rasa, Wahid, mengatakan pembakaran kendaraan itu sebagai simbol penolakan dinasti politik yang sedang dibangun Jokowi.

"Aksi ini tidak lain sebagai ekspresi kita terhadap rezim saat ini, kita sudah muak dengan rezim Jokowi," ungkap Wahid.

Putusan MK, bisa dimanfaatkan oleh putra Jokowi, Gibran Rakabuming yang saat ini menjabat Wali Kota Solo, untuk menjadi cawapres meski usianya di bawah 40 tahun.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved