MKMK: 9 Hakim MK Berpotensi Langgar Kode Etik
Jimly menjelaskan, enam hakim MK yang sudah diperiksa memiliki pendapat berbeda terkait permasalahan yang dilaporkan oleh masyarakat kepada MKMK.
Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20170330-ketua-dkpp-jimly-asshiddiqie_20170330_170727.jpg)
KOMPAS.COM/LUTFY MAIRIZAL PUTRA
MKMK akan kembali memeriksa tiga hakim konstitusi lainnya pada Kamis (2/11/2023).
Mereka yakni Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin.
Baca juga: 16 Guru Besar dan Akademisi Hukum Tata Negara Laporkan Ketua MK Ipar Jokowi ke MKMK
Sebelumnya, Jimly mengatakan terdapat 10 poin persoalan yang ditemukan MKMK terkait MK, berdasarkan laporan dari masyarakat.
Dengan persoalan pembiaran, total terdapat 11 poin persoalan terkait MK, yang telah dilaporkan oleh masyarakat kepada MKMK.
(*)