MKMK: 9 Hakim MK Berpotensi Langgar Kode Etik
Jimly menjelaskan, enam hakim MK yang sudah diperiksa memiliki pendapat berbeda terkait permasalahan yang dilaporkan oleh masyarakat kepada MKMK.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
MKMK akan kembali memeriksa tiga hakim konstitusi lainnya pada Kamis (2/11/2023).
Mereka yakni Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin.
Baca juga: 16 Guru Besar dan Akademisi Hukum Tata Negara Laporkan Ketua MK Ipar Jokowi ke MKMK
Sebelumnya, Jimly mengatakan terdapat 10 poin persoalan yang ditemukan MKMK terkait MK, berdasarkan laporan dari masyarakat.
Dengan persoalan pembiaran, total terdapat 11 poin persoalan terkait MK, yang telah dilaporkan oleh masyarakat kepada MKMK.
(*)
Tags
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi
Jimly Asshiddiqie
Jakarta
Anwar Usman
capres
Cawapres
Baca Juga
| MKD: Uya Kuya Tak Terbukti Langgar Etik, Kembali Aktif Jadi Anggota DPR RI |
|
|---|
| Buntut Ucapan 'Tolol', Ahmad Sahroni Dihukum Nonaktif 6 Bulan oleh MKD DPR |
|
|---|
| KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Pemerasan di Dinas PUPR |
|
|---|
| Polisi: Istri Onadio Leonardo Tak Tahu Suaminya Pakai Narkoba |
|
|---|
| Ahmad Sahroni Akan Bangun Kembali Rumah yang Dijarah Massa di Tanjung Priok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20170330-ketua-dkpp-jimly-asshiddiqie_20170330_170727.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.