Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua MK Anwar Usman, MKMK Gelar Rapat Tertutup
Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono mengatakan rapat tersebut dimulai pukul 09.00 dan digelar secara tertutup.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat untuk membahas putusan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi termasuk Anwar Usman, Senin (6/11/2023).
Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono mengatakan rapat tersebut dimulai pukul 09.00 dan digelar secara tertutup.
"Rapat internal tertutup," kata Fajar dalam keterangannya, Senin. "(Rapat dimulai) pukul 09.00 WIB," ujarnya.
Menurut penjelasannya, rapat tersebut membahas terkait sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang telah diperiksa sebelumnya.
Baca juga: Putusan MK Terkait Usia Capres-Cawapres Bukan untuk Anak Muda, Tapi Hadiah untuk Gibran
"Rapat MKMK dengan agenda Pembahasan Laporan dan Pengambilan Putusan," ujarnya dikutip dari Tribunnews.
Diketahui, MKMK telah selesai menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi lainnya.
Dengan selesainya pemeriksaan, Ketua MKMK Jimly Asshidiqie menyebut akan membacakan putusan dugaan pelanggaran hakim MK pada 7 November 2023.
Baca juga: Anwar Usman Diduga Bohong soal Alasan Tak Ikut Rapat Batas Usia Capres-Cawapres di MK
“Jadi hari ini kami sudah tuntas mengadakan pemeriksaan semua hakim dan bahkan Ketua. Diakhiri dengan pemeriksaan kembali Ketua, konfirmasi, mendengarkan pembelaan dirinya, tadi terakhir," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di gedung MK, Jumat (3/11/2023).
"Nanti putusan dibacakan hari Selasa, jam 4, sesudah jam 1 ada sidang pleno di MK. (Putusan) kita tidak di sini (gedung 2), gedung yang sana (gedung 1)," ucapnya
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi
MKMK
Anwar Usman
Jimly Asshiddiqie
batas usia capres
usia minimal capres
| MK: Semua Pasal UU Tapera Inkonstitusional, Pekerja Tidak Wajib Bayar Iuran Tapera |
|
|---|
| KPK Desak Perpres Larangan Rangkap Jabatan Usai Putusan MK |
|
|---|
| Banyak Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Mensesneg: Itu Bagian dari Penugasan |
|
|---|
| Empat Hakim MK Nilai UU TNI Cacat Formil dan Harus Diperbaiki dalam 2 Tahun |
|
|---|
| MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Ketua-3ew4re.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.