Anwar Usman Diduga Bohong soal Alasan Tak Ikut Rapat Batas Usia Capres-Cawapres di MK

Adapun tiga perkara yang dimaksud tersebut yakni terkait uji materi usia batas calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang…

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com/Aprillio Akbar
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menemukan dugaan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman berbohong terkait alasannya tak ikut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dalam memutus tiga perkara yang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun tiga perkara yang dimaksud tersebut yakni terkait uji materi usia batas calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang kemudian ditolak MK.

 

 

Hal tersebut berdasarkan dugaan yang disampaikan salah satu pelapor.

 Dari laporan tersebut kemudian dikonfirmasi oleh MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diperiksa.

MKMK sejauh ini telah memeriksa sebanyak enam hakim konstitusi.

 

Baca juga: MKMK: 9 Hakim MK Berpotensi Langgar Kode Etik

 

Pemeriksaan pertama digelar pada 31 Oktober 2023 terhadap tiga hakim, antara lain Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Kemudian, pemeriksaan tahap kedua dilakukan terhadap hakim konstitusi Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo yang berlangsung pada Rabu (1/11/2023).

“Tadi ada yang baru soal kebohongan. Ini hal yang baru,” ujar Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dikutip Kompas.com, Rabu.

 

Baca juga: Denny Indrayana: Putusan Batas Usia Capres Libatkan Ketua MK hingga Kantor Kepresidenan

 

Jimly menjelaskan alasan Anwar Usman tidak ikut RPH ada dua versi,

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved