Anwar Usman Diduga Bohong soal Alasan Tak Ikut Rapat Batas Usia Capres-Cawapres di MK
Adapun tiga perkara yang dimaksud tersebut yakni terkait uji materi usia batas calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang…
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Pertama, Anwar Usman menyadari tak ikut rapat karena konflik kepentingan.
Kedua, alasannya karena sakit.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Etik di MK, MKMK Gelar Pertemuan dengan Hakim Konstitusi
“Waktu itu alasannya kenapa tidak hadir ada dua versi, ada yang bilang karena (Anwar) menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit,” ujar Jimly.
“Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar,” lanjutnya.
Adapun kronologi mengenai mangkirnya Anwar Usman dalam RPH untuk putusan tiga perkara itu sebelumnya diungkapkan oleh salah satu hakim konstitusi, Arief Hidayat.
Baca juga: 16 Guru Besar Hukum Tata Negara bakal Laporkan Ketua MK Anwar Usman, Ini Daftar Namanya
Lewat pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Arief menyampaikan, 8 dari 9 hakim konstitusi menggelar RPH membahas putusan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 pada 19 September 2023.
Diketahui, perkara nomor 29 diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), perkara 51 diajukan Partai Garuda, dan perkara 55 dilayangkan sejumlah kepala daerah. Seluruh perkara itu sama-sama menggugat batas usia minimum capres-cawapres.
Tiga perkara tersebut kemudian disidangkan secara intens sejak 1 Mei 2023. Majelis hakim mendengar keterangan ahli, pihak terkait, serta presiden dan DPR, untuk perkara ini.
Baca juga: Bantah Terlibat Konflik Kepentingan dalam Putusan Loloskan Gibran, Ketua MK Kutip Cerita Nabi
"RPH dipimpin oleh Wakil Ketua (Saldi Isra) dan saya menanyakan mengapa ketua tidak hadir. Wakil Ketua kala itu menyampaikan bahwa ketidakhadiran ketua dikarenakan untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan," kata hakim konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pendapat berbedanya dalam sidang yang digelar 16 Oktober 2023.
Jimly Asshiddiqie
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi
Anwar Usman
batas usia capres
usia minimal capres
| MK: Semua Pasal UU Tapera Inkonstitusional, Pekerja Tidak Wajib Bayar Iuran Tapera |
|
|---|
| KPK Desak Perpres Larangan Rangkap Jabatan Usai Putusan MK |
|
|---|
| Banyak Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Mensesneg: Itu Bagian dari Penugasan |
|
|---|
| Empat Hakim MK Nilai UU TNI Cacat Formil dan Harus Diperbaiki dalam 2 Tahun |
|
|---|
| MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/mahkamah-konstitusi-anwar-usman-2822023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.