Anwar Usman Diduga Bohong soal Alasan Tak Ikut Rapat Batas Usia Capres-Cawapres di MK

Adapun tiga perkara yang dimaksud tersebut yakni terkait uji materi usia batas calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang…

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com/Aprillio Akbar
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. 

“Disebabkan, isu hukum yang diputus berkaitan erat dengan syarat usia minimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, di mana kerabat Ketua berpotensi diusulkan dalam kontestasi Pemilu Presiden 2024 sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh salah satu partai politik, sehingga Ketua memilih untuk tidak ikut dalam membahas dan memutus ketiga perkara a quo."

 

Baca juga: Pemilih Ganjar dan Prabowo yang Kecewa dengan Putusan MK Untungkan Anies

 

Tanpa Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu, RPH menghasilkan putusan tegas dan konsisten dengan sikap Mahkamah dalam putusan-putusan terdahulu.

Berkaitan dengan syarat usia jabatan publik, merupakan ranah bagi pembentuk undang-undang  yaitu DPR dan pemerintah. Karena alasan itu, MK secara aklamasi menolak gugatan yang diajukan PSI, Garuda, dan para kepala daerah itu.

Namun, dalam RPH berikutnya, Arief menyebut, Anwar Usman menjelaskan bahwa ia tak ikut memutus perkara PSI, Garuda, dan para kepala daerah, karena alasan kesehatan.

 

Baca juga: MK Putuskan Kepala Daerah Bisa Jadi Cawapres, Gerindra: Kami Ada Komunikasi dengan Gibran

 

"Bukan untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) sebagaimana disampaikan Wakil Ketua pada RPH terdahulu," kata Arief Hidayat.

Dengan kehadiran Anwar, sikap hakim konstitusi mendadak berbalik 180 derajat, menyatakan bahwa kepala daerah dan anggota legislatif pada semua tingkatan berhak maju sebagai capres-cawapres meski belum 40 tahun, lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial.

Kemudian, atas dasar putusan MK itu diketahui bahwa Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa mengikuti Pilpres 2024 walaupun usianya belum mencapai 40 tahun.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved