Pilpres 2024
MK Putuskan Kepala Daerah Bisa Jadi Cawapres, Gerindra: Kami Ada Komunikasi dengan Gibran
Muzani menjelaskan, deklarasi bakal cawapres Prabowo Subianto masih harus menunggu kesepakatan dari para ketua umum (ketum) partai politik (parpol)...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Sekretaris Jendeeral (Sekjen) DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengaku partainya langsung menjalin komunikasi dengan Wali Kota Surakarta (Solo), Gibran Rakabuming Raka usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang isinya mengizinkan mantan kepala daerah bisa menjadi capres-cawapres di Pilpres 2024.
"Ada komunikasi (dengan Gibran), tapi bukan saya yang komunikasi," ujar Ahmad Muzani seperti dilansir Kompas.com, Selasa (17/10/2023).
Ia menyebut, keputusan MK adalah final dan mengikat, sehingga harus dihormati oleh seluruh pihak.
"MK sebagai sebuah keputusan yang final dan mengikat, tentu saja ini akan menjadi sebuah cara pandang di partai-partai Koalisi Indonesia Maju dalam mengambil keputusan," ujarnya.
Muzani menjelaskan, deklarasi bakal cawapres Prabowo Subianto masih harus menunggu kesepakatan dari para ketua umum (ketum) partai politik (parpol) di Koalisi Indonesia Maju.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Terima Uji Materi Capres-Cawapres Boleh di Bawah Umur 40 Tahun
"Keputusan MK saya kira menjadi suatu yang jelas, terang benderang, saya kira nunggu sesuatu yang sudah jelas, nunggu ketua umum semuanya berkumpul," katanya.
Sebelumnya, MK menerima uji materi yang diajukan seorang mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A terkait batasan usia capres-cawapres dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara itu bernomor 90/PUU-XXI/2023.
Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Baca juga: RESMI! Mahkamah Konstitusi TOLAK GUGATAN Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
"Mengadili. Satu, mengabulkan permohononan pemohon untuk sebagian. Dua, menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 610 yang menyatakan, "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melaluli pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Senin (16/10/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/prabowo-subianto-gibran-rakabuming-hambalang-kuda-9102023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.