Jangan Lupa Padankan NIK dan NPWP Sebelum 31 Desember 2023, Begini Caranya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti menjelaskan, wajib pajak yang tidak melakukan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Ilustrasi NPWP. 

Yon menegaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, kantor pajak juga sudah menyediakan asistensi pemadanan, sehingga tak ada alasan wajib pajak belum melakukan pemadanan.

Pemadanan NIK dan NPWP ini dilakukan guna meningkatkan pelayanan wajib pajak.

 

Baca juga: Tips dan Cara Isi Token Listrik, Dijamin Anti Gagal!

 

Identitas tunggal dinilai dapat memudahkan pelayanan perpajakan.

"Kita terus sosialisasi kepada masyarakat, pengusaha, semua pihak kita ajak agar segera melakukan proses validasi NIK-NPWP karena nanti ujung-ujungnya tetap untuk pelayanan kepada masyarakat," kata Yon dikutip dari Kompas, Rabu (26/7/2023).

 

Baca juga: Begini Cara Cek DPT dan Lokasi TPS Pemilu 2024 Online

 

Cara Padankan NIK dan NPWP

Berikut langkah-langkah memadankan NIK dan NPWP secara online:

  1. Kunjungi laman www.pajak.go.id.
  2. Selanjutnya pilih "Login".
  3. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
  4. Klik "Login".
  5. Setelah berhasil, pilih menu "Profil".
  6. Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik "Ubah Profil".
  7. Lakukan "Logout" dari menu Profil.
  8. "Login" kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia.
  9. Apabila NIK Anda telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), NIK Anda telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved