Jangan Lupa Padankan NIK dan NPWP Sebelum 31 Desember 2023, Begini Caranya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti menjelaskan, wajib pajak yang tidak melakukan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Ilustrasi NPWP. 

TRIBUNTORAJA.COM - Pemerintah mengimbau agar wajib pajak melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum 31 Desember 2023.

Hal ini dilakukan agar pada 1 Januari 2024 nanti, NIK dapat digunakan sebagai NPWP secara menyeluruh.

Untuk itu, wajib pajak diberikan waktu hingga akhir tahun.

 

 

Per Jumat (20/10/2023), sebanyak 82,41 persen NIK sudah dipadankan menjadi NPWP atau sekitar 59,03 juta.

Jika lupa tidak memadankan NIK dan NPWP setelah 31 Desember 2023, apa yang akan terjadi?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti menjelaskan, wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mendapatkan konsekuensi.

 

Baca juga: Waspada! Begini Cara Bedakan File PDF Asli dan APK Penipuan, Lengkap dengan Contoh Gambar

 

Dwi mengungkapkan, wajib pajak mungkin akan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan, seperti laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

“Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP, wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan,” kata Dwi, Selasa (24/10/2023).

Senada dengan Dwi, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan, beberapa hak wajib pajak tidak dapat diakses apabila NIK dan NPWP belum dipadankan per 1 Januari 2024.

 

Baca juga: Waspada! Begini Cara Bedakan File PDF Asli dan APK Penipuan, Lengkap dengan Contoh Gambar

 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved