Minggu, 17 Mei 2026

Jangan Lupa Padankan NIK dan NPWP Sebelum 31 Desember 2023, Begini Caranya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti menjelaskan, wajib pajak yang tidak melakukan...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Jangan Lupa Padankan NIK dan NPWP Sebelum 31 Desember 2023, Begini Caranya
IST
Ilustrasi NPWP. 

TRIBUNTORAJA.COM - Pemerintah mengimbau agar wajib pajak melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum 31 Desember 2023.

Hal ini dilakukan agar pada 1 Januari 2024 nanti, NIK dapat digunakan sebagai NPWP secara menyeluruh.

Untuk itu, wajib pajak diberikan waktu hingga akhir tahun.

 

 

Per Jumat (20/10/2023), sebanyak 82,41 persen NIK sudah dipadankan menjadi NPWP atau sekitar 59,03 juta.

Jika lupa tidak memadankan NIK dan NPWP setelah 31 Desember 2023, apa yang akan terjadi?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti menjelaskan, wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mendapatkan konsekuensi.

 

Baca juga: Waspada! Begini Cara Bedakan File PDF Asli dan APK Penipuan, Lengkap dengan Contoh Gambar

 

Dwi mengungkapkan, wajib pajak mungkin akan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan, seperti laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

“Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP, wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan,” kata Dwi, Selasa (24/10/2023).

Senada dengan Dwi, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan, beberapa hak wajib pajak tidak dapat diakses apabila NIK dan NPWP belum dipadankan per 1 Januari 2024.

 

Baca juga: Waspada! Begini Cara Bedakan File PDF Asli dan APK Penipuan, Lengkap dengan Contoh Gambar

 

Yon menegaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, kantor pajak juga sudah menyediakan asistensi pemadanan, sehingga tak ada alasan wajib pajak belum melakukan pemadanan.

Pemadanan NIK dan NPWP ini dilakukan guna meningkatkan pelayanan wajib pajak.

 

Baca juga: Tips dan Cara Isi Token Listrik, Dijamin Anti Gagal!

 

Identitas tunggal dinilai dapat memudahkan pelayanan perpajakan.

"Kita terus sosialisasi kepada masyarakat, pengusaha, semua pihak kita ajak agar segera melakukan proses validasi NIK-NPWP karena nanti ujung-ujungnya tetap untuk pelayanan kepada masyarakat," kata Yon dikutip dari Kompas, Rabu (26/7/2023).

 

Baca juga: Begini Cara Cek DPT dan Lokasi TPS Pemilu 2024 Online

 

Cara Padankan NIK dan NPWP

Berikut langkah-langkah memadankan NIK dan NPWP secara online:

  1. Kunjungi laman www.pajak.go.id.
  2. Selanjutnya pilih "Login".
  3. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
  4. Klik "Login".
  5. Setelah berhasil, pilih menu "Profil".
  6. Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik "Ubah Profil".
  7. Lakukan "Logout" dari menu Profil.
  8. "Login" kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia.
  9. Apabila NIK Anda telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), NIK Anda telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved