Cara Padankan NIK dan NPWP, Tenggat Waktu Hingga 31 Desember 2024

DJP mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda proses pemadanan, mengingat kendala akses layanan perpajakan dapat terjadi setelah sistem Coretax...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com
Pemerintah memperpanjang batas waktu pemadanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

TRIBUNTORAJA.COM – Tenggat waktu untuk pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) semakin dekat.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan bahwa proses ini harus selesai paling lambat 31 Desember 2024.

Pemadanan ini penting sebagai bagian dari persiapan implementasi sistem administrasi perpajakan baru, Coretax, yang akan diberlakukan mulai awal 2025.

 

 

Apa Itu Coretax?

Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi untuk mempermudah pengelolaan perpajakan. Sistem ini mencakup:

  • Pendaftaran Wajib Pajak
  • Pelaporan SPT
  • Pembayaran Pajak
  • Pemeriksaan dan Penagihan Pajak

Wajib pajak harus memastikan NIK mereka terintegrasi dengan NPWP agar tetap dapat mengakses layanan perpajakan di sistem baru.

Jika tidak, wajib pajak akan menghadapi kendala dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

 

Baca juga: Sisa 2 Hari! Segera Padankan NIK dan NPWP Sebelum 1 Juli 2024, Begini Caranya

 

Cara Cek Status Pemadanan NIK dan NPWP

Untuk memeriksa status pemadanan, ikuti langkah berikut:

  • Kunjungi laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
  • Masukkan kategori wajib pajak, NIK, dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
  • Hasil pencarian akan menampilkan:
    • NPWP
    • Nama Wajib Pajak
    • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Terdaftar
    • Status NPWP (aktif atau tidak).

Jika status menunjukkan "valid", berarti NIK sudah terintegrasi dengan NPWP. Jika tidak, segera lakukan pemadanan.

 

Baca juga: Ini Konsekuensi yang Terjadi Jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved