Sisa 2 Hari! Segera Padankan NIK dan NPWP Sebelum 1 Juli 2024, Begini Caranya
Peraturan ini menyebutkan pemadanan NIK menjadi NPWP berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus dilakukan para wajib pajak paling lambat pada 30 Juni 2024.
Aturan ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Peraturan ini menyebutkan pemadanan NIK menjadi NPWP berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP.
Sementara bagi wajib pajak yang baru mendaftar, akan langsung terdaftar menggunakan NIK sebagai NPWP.
Dengan aturan baru ini, mulai 1 Juli 2024 atau dua hari lagi, semua NIK dapat digunakan sebagai NPWP.
Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP, berikut caranya.
Baca juga: Ini Konsekuensi yang Terjadi Jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan
Cara Padankan NIK-NPWP secara Online
- Masuk ke web DJP Online di pajak.go.id.
- Lakukan log in dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
- Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke menu utama 'Profil'.
- Pada menu 'Profil' akan ditunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.
- Pada halaman menu 'Profil' terdapat pula 'Data Utama' dan kolom NIK/NPWP (16 digit). Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
- Jika sudah, kemudian klik 'Validasi'.
- Selanjutnya sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Apabila data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan.
- Klik 'Ok' pada notifikasi itu.
- Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'.
- Pada bagian ubah profil, Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
- Bila sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk log in ke DJP Online.
Baca juga: Diundur ke 1 Juli 2024, Segera Padankan NIK dan NPWP Sebelum Terlambat, Ada Resikonya
Cara Mengecek Apakah NIK Sudah Menjadi NPWP
- Akses laman https://ereg.pajak.go.id/
- Akan muncul halaman yang berisikan kolom NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
- Isikan NIK, nomor KK, dan kode captcha dengan benar.
- Lalu klik “Cari”.
- Jika pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data, maka NIK telah terdaftar.
- Akan muncul data NPWP, wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.
Baca juga: Agar Tak Kena Sanksi, Jangan Lupa Padankan NIK dan NPWP! Begini Caranya
Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor Induk Kependudukan
NIK
NPWP
Direktorat Jenderal Pajak
pajak
Kementerian Keuangan
| Sejak Pukul 01.00, ASN Antre Aktivasi Coretax DJP di Kantor Pajak Makale, Pemilik Toko Mengeluh |
|
|---|
| 450 ASN Antre Untuk Aktivasi Akun CoreTax DJP, Kantor Pajak Makale Tana Toraja Hanya Layani 150 |
|
|---|
| 8 Ribu Lebih Kendaraan di Tana Toraja Belum Bayar Pajak, Total Tunggakan Capai Rp 5,4 Miliar |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Kritik Kualitas Coretax: Programmernya Selevel SMA, Bukan Orang Jago |
|
|---|
| Kemenkeu Pastikan Belum Ada Rencana Kenaikan Gaji ASN pada 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ilustrasi-nomor-pokok-wajib-pajak-npwp-29102023.jpg)