Sisa 2 Hari! Segera Padankan NIK dan NPWP Sebelum 1 Juli 2024, Begini Caranya

Peraturan ini menyebutkan pemadanan NIK menjadi NPWP berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Ilustrasi NPWP. 

TRIBUNTORAJA.COM - Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus dilakukan para wajib pajak paling lambat pada 30 Juni 2024.

Aturan ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Peraturan ini menyebutkan pemadanan NIK menjadi NPWP berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP.

 

 

Sementara bagi wajib pajak yang baru mendaftar, akan langsung terdaftar menggunakan NIK sebagai NPWP.

Dengan aturan baru ini, mulai 1 Juli 2024 atau dua hari lagi, semua NIK dapat digunakan sebagai NPWP.

Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP, berikut caranya.

 

Baca juga: Ini Konsekuensi yang Terjadi Jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan

 

Cara Padankan NIK-NPWP secara Online

  1. Masuk ke web DJP Online di pajak.go.id.
  2. Lakukan log in dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
  3. Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke menu utama 'Profil'.
  4. Pada menu 'Profil' akan ditunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.
  5. Pada halaman menu 'Profil' terdapat pula 'Data Utama' dan kolom NIK/NPWP (16 digit). Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
  6. Jika sudah, kemudian klik 'Validasi'.
  7. Selanjutnya sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  8. Apabila data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan.
  9. Klik 'Ok' pada notifikasi itu.
  10. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'.
  11. Pada bagian ubah profil, Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
  12. Bila sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk log in ke DJP Online.

 

Baca juga: Diundur ke 1 Juli 2024, Segera Padankan NIK dan NPWP Sebelum Terlambat, Ada Resikonya

 

Cara Mengecek Apakah NIK Sudah Menjadi NPWP

  1. Akses laman https://ereg.pajak.go.id/
  2. Akan muncul halaman yang berisikan kolom NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
  3. Isikan NIK, nomor KK, dan kode captcha dengan benar.
  4. Lalu klik “Cari”.
  5. Jika pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data, maka NIK telah terdaftar.
  6. Akan muncul data NPWP, wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.

 

Baca juga: Agar Tak Kena Sanksi, Jangan Lupa Padankan NIK dan NPWP! Begini Caranya

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved