Sisa 2 Hari! Segera Padankan NIK dan NPWP Sebelum 1 Juli 2024, Begini Caranya
Peraturan ini menyebutkan pemadanan NIK menjadi NPWP berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ilustrasi-nomor-pokok-wajib-pajak-npwp-29102023.jpg)
Sanksi bagi yang Tidak Memadankan NIK-NPWP
Bagi wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai tenggat waktu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan sanksi.
Sanksi yang diberikan tidak berupa denda uang. Namun, masyarakat yang tidak melakukan pemadanan hingga tenggat waktu, akan menghadapi kendala saat mengakses layanan perpajakan yang memerlukan NPWP.
DJP juga akan menerapkan sejumlah pembatasan akses bagi masyarakat yang tidak melakukan pemadanan.
Baca juga: Segera Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP Jika Tak Ingin Mendapat Kesulitan
Berikut beberapa sanksi yang akan dikenakan:
- Pembatasan layanan pencairan dana pemerintah.
- Pembatasan layanan ekspor dan impor.
- Pembatasan layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.
- Pembatasan layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha.
- Pembatasan layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak.
- Pembatasan layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
(*)
Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor Induk Kependudukan
NIK
NPWP
Direktorat Jenderal Pajak
pajak
Kementerian Keuangan
| Razia di Depan Warkop, Samsat dan Satlantas Polres Tana Toraja Kantongi Rp27 Juta |
|
|---|
| THR ASN Tana Toraja Tersendat, BPKPD: Kesalahan Input OPD Soal Pajak |
|
|---|
| Sejak Pukul 01.00, ASN Antre Aktivasi Coretax DJP di Kantor Pajak Makale, Pemilik Toko Mengeluh |
|
|---|
| 450 ASN Antre Untuk Aktivasi Akun CoreTax DJP, Kantor Pajak Makale Tana Toraja Hanya Layani 150 |
|
|---|
| 8 Ribu Lebih Kendaraan di Tana Toraja Belum Bayar Pajak, Total Tunggakan Capai Rp 5,4 Miliar |
|
|---|