Sisa 2 Hari! Segera Padankan NIK dan NPWP Sebelum 1 Juli 2024, Begini Caranya

Peraturan ini menyebutkan pemadanan NIK menjadi NPWP berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Ilustrasi NPWP. 

 

Sanksi bagi yang Tidak Memadankan NIK-NPWP

Bagi wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai tenggat waktu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan sanksi.

Sanksi yang diberikan tidak berupa denda uang. Namun, masyarakat yang tidak melakukan pemadanan hingga tenggat waktu, akan menghadapi kendala saat mengakses layanan perpajakan yang memerlukan NPWP.

DJP juga akan menerapkan sejumlah pembatasan akses bagi masyarakat yang tidak melakukan pemadanan.

 

Baca juga: Segera Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP Jika Tak Ingin Mendapat Kesulitan

 

Berikut beberapa sanksi yang akan dikenakan:

  • Pembatasan layanan pencairan dana pemerintah.
  • Pembatasan layanan ekspor dan impor.
  • Pembatasan layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.
  • Pembatasan layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha.
  • Pembatasan layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak.
  • Pembatasan layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved