Senin, 15 Juni 2026

Sisa 2 Hari! Segera Padankan NIK dan NPWP Sebelum 1 Juli 2024, Begini Caranya

Peraturan ini menyebutkan pemadanan NIK menjadi NPWP berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Sisa 2 Hari! Segera Padankan NIK dan NPWP Sebelum 1 Juli 2024, Begini Caranya
IST
Ilustrasi NPWP. 

 

Sanksi bagi yang Tidak Memadankan NIK-NPWP

Bagi wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai tenggat waktu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan sanksi.

Sanksi yang diberikan tidak berupa denda uang. Namun, masyarakat yang tidak melakukan pemadanan hingga tenggat waktu, akan menghadapi kendala saat mengakses layanan perpajakan yang memerlukan NPWP.

DJP juga akan menerapkan sejumlah pembatasan akses bagi masyarakat yang tidak melakukan pemadanan.

 

Baca juga: Segera Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP Jika Tak Ingin Mendapat Kesulitan

 

Berikut beberapa sanksi yang akan dikenakan:

  • Pembatasan layanan pencairan dana pemerintah.
  • Pembatasan layanan ekspor dan impor.
  • Pembatasan layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.
  • Pembatasan layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha.
  • Pembatasan layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak.
  • Pembatasan layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
Live
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Berita Populer

Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved