Sisa 2 Hari! Segera Padankan NIK dan NPWP Sebelum 1 Juli 2024, Begini Caranya
Peraturan ini menyebutkan pemadanan NIK menjadi NPWP berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Sanksi bagi yang Tidak Memadankan NIK-NPWP
Bagi wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai tenggat waktu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan sanksi.
Sanksi yang diberikan tidak berupa denda uang. Namun, masyarakat yang tidak melakukan pemadanan hingga tenggat waktu, akan menghadapi kendala saat mengakses layanan perpajakan yang memerlukan NPWP.
DJP juga akan menerapkan sejumlah pembatasan akses bagi masyarakat yang tidak melakukan pemadanan.
Baca juga: Segera Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP Jika Tak Ingin Mendapat Kesulitan
Berikut beberapa sanksi yang akan dikenakan:
- Pembatasan layanan pencairan dana pemerintah.
- Pembatasan layanan ekspor dan impor.
- Pembatasan layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.
- Pembatasan layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha.
- Pembatasan layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak.
- Pembatasan layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
(*)
Tags
Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor Induk Kependudukan
NIK
NPWP
Direktorat Jenderal Pajak
pajak
Kementerian Keuangan
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Diskon PPN Rumah 100 Persen Diperpanjang hingga Akhir 2025 |
![]() |
---|
Kenaikan PBB-P2 di Toraja Utara Ditunda, Bupati Tegaskan Tarif Masih Terendah |
![]() |
---|
Bone Mencekam, Kepala Anggota Satpol PP Bocor Kena Lemparan, Bupati Keluar Daerah |
![]() |
---|
Jelang Demo Jilid II Tuntut Pemakzulan Sudewo, Mendagri Ingatkan Bupati Pati |
![]() |
---|
Seperti di Pati, Unjuk Rasa Tolak Kenaikan PBB-P2 di Bone Juga Ricuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.