Wajib Pajak

Segera Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP Jika Tak Ingin Mendapat Kesulitan

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pun mengimbau kepada wajib pajak (WP)

Editor: Imam Wahyudi
Kompas.com
Pemerintah memperpanjang batas waktu pemadanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

TRIBUNTORAJA.COM - Pemerintah memperpanjang batas waktu pemadanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Semula, menurut ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, NIK akan mulai digunakan sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024.

Namun, batas waktu pemadanan NIK dan NPWP diundur menjadi pertengahan 2024.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pun mengimbau kepada wajib pajak (WP) untuk segera memadankan NIK dengan NPWP.

Wajib pajak yang tak melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mendapat beberapa kesulitan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, mengatakan ada konsekuensi yang menanti wajib pajak jika tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

Konsekuensi yang dimaksud adalah wajib pajak mengalami kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan.

Misalnya, laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

"Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan," ujar Dwi dalam keterangan resminya, Minggu (3/12/2023).

Pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan secara online oleh wajib pajak melalui laman www.pajak.go.id.

Wajib pajak dapat menyiapkan NIK dan NPWP agar dapat melakukan pemadanan.

Cara melakukan pemadanan NIK dan NPWP:

- Buka laman www.pajak.go.id

- Pilih login

- Ketikkan 16 digit NIK

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved