Wajib Pajak
Segera Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP Jika Tak Ingin Mendapat Kesulitan
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pun mengimbau kepada wajib pajak (WP)
- Jika sudah, ketikkan kata sandi dan kode keamanan
- Klik login - Tunggu beberapa saat sampai masuk ke halaman profil.
Wajib pajak yang tidak bisa login dapat mengikuti cara ini untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP:
- Buka laman www.pajak.go.id
- Pilih login
- Ketikkan 15 digit NPWP
- Ketikkan kata sandi dan kode keamanan
- Pilih menu profil Masukkan NIK seusai KTP
- Lakukan pengecekan validitas NIK
- Klik ubah profil
- Logout lalu login ulang dengan
- NIK dan kata sandi yang baru saja dipakai
NIK yang sudah tercantum di menu profil menandakan bahwa NIK sudah di-update dan bisa dipakai pada www.pajak.go.id.
Sebagai informasi, jumlah wajib pajak yang sudah melakukan validasi sebanyak 59,3 juta orang.
Jumlah ini setara dengan 82,4 persen dari total 72 juta wajib pajak yang tercatat di sistem Ditjen Pajak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa yang Terjadi Kalau Masyarakat Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP?
Prakiraan Cuaca di Tana Toraja Minggu 31 Agustus 2025: Cerah Pagi dan Siang |
![]() |
---|
Doa Syafaat Kristen Protestan Agar Indonesia Aman dan Tentram |
![]() |
---|
Tidak Diberi Kesempatan Berbicara, Kapolres Tana Toraja Tinggalkan Massa |
![]() |
---|
Antisipasi Sengketa Lahan, Tanah Tongkonan Bisa Didaftarkan ke BPN Sebagai Badan Hukum |
![]() |
---|
Mahasiswa Demo di Polres Tana Toraja Soroti Berbagai Persoalan Sosial, Polisi Waspada Pakai Tameng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.