Cara Padankan NIK dan NPWP, Tenggat Waktu Hingga 31 Desember 2024

DJP mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda proses pemadanan, mengingat kendala akses layanan perpajakan dapat terjadi setelah sistem Coretax...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com
Pemerintah memperpanjang batas waktu pemadanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

 

Cara Memadankan NIK dan NPWP

Proses pemadanan dapat dilakukan secara online melalui djponline.pajak.go.id dengan langkah berikut:

  • Log in menggunakan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  • Pilih menu “Profil”, lalu klik “Data Profil”.
  • Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
  • Klik “Validasi” untuk memeriksa validitas NIK, lalu klik “Ubah Profil”.
  • Log out, kemudian log in kembali menggunakan 16 digit NIK dengan kata sandi dan kode keamanan.
  • Jika berhasil masuk menggunakan NIK, pemadanan telah selesai.

DJP mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda proses pemadanan, mengingat kendala akses layanan perpajakan dapat terjadi setelah sistem Coretax diberlakukan.

Langkah ini tidak hanya membantu meningkatkan efisiensi sistem perpajakan, tetapi juga mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman resmi DJP atau hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved