Cara Padankan NIK dan NPWP, Tenggat Waktu Hingga 31 Desember 2024
DJP mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda proses pemadanan, mengingat kendala akses layanan perpajakan dapat terjadi setelah sistem Coretax...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com
Pemerintah memperpanjang batas waktu pemadanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Proses pemadanan dapat dilakukan secara online melalui djponline.pajak.go.id dengan langkah berikut:
- Log in menggunakan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
- Pilih menu “Profil”, lalu klik “Data Profil”.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
- Klik “Validasi” untuk memeriksa validitas NIK, lalu klik “Ubah Profil”.
- Log out, kemudian log in kembali menggunakan 16 digit NIK dengan kata sandi dan kode keamanan.
- Jika berhasil masuk menggunakan NIK, pemadanan telah selesai.
DJP mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda proses pemadanan, mengingat kendala akses layanan perpajakan dapat terjadi setelah sistem Coretax diberlakukan.
Langkah ini tidak hanya membantu meningkatkan efisiensi sistem perpajakan, tetapi juga mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman resmi DJP atau hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
(*)
Tags
cara padankan NIK dan NPWP
cara aktivasi NIK dengan NPWP
NPWP
Nomor Induk Kependudukan
NIK
Nomor Pokok Wajib Pajak
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Sistem Coretax Dikeluhkan Masyarakat, Sri Mulyani Buka Suara |
![]() |
---|
Hacker Bocorkan Data Wajib Pajak Indonesia, Jokowi: Saya Sudah Perintahkan untuk Mitigasi |
![]() |
---|
Bjorka Bocorkan Data Presiden Jokowi dan 6 Juta Wajib Pajak Indonesia |
![]() |
---|
Dharma Pongrekun Diduga Catut KTP Warga Jakarta untuk Pilkada, Bawaslu Buka Posko Pengaduan |
![]() |
---|
Dharma Pongrekun Diduga Catut NIK KTP Secara Sepihak Sebagai Dukungan di Pilkada Jakarta 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.