Kronologi Oknum Polisi Polda Sulsel Lecehkan Tahanan Wanita, Kompolnas: Pecat dan Pidanakan

Poengky pun menyarankan, agar pemberlakuan razia tidak hanya kepada para tahanan, tetapi anggota jaga tahanan untuk memastikan kinerja profesionalnya

Editor: Donny Yosua
Freepik
Ilustrasi. 

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, mengatakan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban FM di ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulawesi Selatan oleh Briptu SA harus segera diselesaikan.

"Kompolnas mendorong yang bersangkutan diproses pidana dengan jeratan pasal berlapis KUHP dan TPKS (Tindak Pindana Kekerasan Seksual), serta ditambah dengan pemberatan hukuman," kata Poengky dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (20/8/2023).

 

Baca juga: Bikin Konten Makan Es Krim Hingga Viral, Selebgram Oklin Fia Dilaporkan ke Polisi

 

Poengky mengaku sangat terkejut dan menyesalkan adanya dugaan peristiwa pelecehan tersebut yang dilakukan oleh anggota Polri.

"Kompolnas sangat terkejut dan menyesal mendengar ada seorang anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas jaga tahanan, tetapi diduga mabuk dan memaksa serta mengeksploitasi tahanan perempuan," ujar Poengky.

Menurut dia, tindakan pelaku tersebut dianggap sudah keterlaluan serta merendahkan martabat wanita hingga dampak buruknya mencoreng nama baik institusi kepolisian.

 

Baca juga: Usai Dicopot Dari Jabatan, Pelaku Penganiayaan 5 Alumni IPDN di BKD Lampung Diperiksa Polisi

 

Apalagi, kata Poengky, korbannya perempuan tentu tidak akan berani melawan dan tidak berdaya karena merupakan tahanan.

"Terduga pelaku mesti diproses kode etik dan dihukum maksimal, yaitu PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Anggota serta atasan langsung juga harus diproses kode etik karena diduga ada pembiaran," katanya.

Selain itu, atasan maupun anggota yang bertugas jaga pada waktu kejadian mestinya mencegah terjadinya eksploitasi seksual terhadap tahanan tersebut.

 

Baca juga: Buntut Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia 2023, Dirjen HAM Minta MIUD Evaluasi

 

Apalagi, di sekitar ruangan tahanan ada kamera pengintai atau CCTV yang seharusnya dipantau setiap saat apa saja yang terjadi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved