Tiga Jam Rektor UNM Diperiksa Polda Sulsel Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Didik menambahkan, penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi lain, termasuk ahli bahasa, pidana, dan ITE.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Rektor-unm1.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi, menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Senin (1/9/2025).
Dia diperiksa usai dilaporkan oleh dosen UNM berinisial QDB (51) atas dugaan pelecehan seksual.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Iya, sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi atau terlapor,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).
Didik menambahkan, penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi lain, termasuk ahli bahasa, pidana, dan ITE.
Kuasa hukum Karta, Jamil Misbach, mengatakan kliennya dimintai keterangan sekitar tiga jam dalam tahap klarifikasi.
Selain diperiksa sebagai terlapor, Karta juga melaporkan balik QDB atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE dengan menyerahkan bukti percakapan ke penyidik.
Sebelumnya, QDB melaporkan Karta ke Polda Sulsel pada 22 Agustus 2025.
Ia menuding Rektor UNM mengirim pesan bernuansa seksual melalui aplikasi WhatsApp sejak 2022 hingga 2024.
Laporan tersebut juga ditempuh ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek dengan alasan mekanisme internal kampus dinilai tidak objektif.
Saat ini, kedua belah pihak sama-sama menempuh jalur hukum.
Polda Sulsel masih mendalami laporan dan bukti dari masing-masing pihak.(emba)
| Usai Diperiksa Polres Toraja Utara, Irma Tendengan Melapor ke Polda Sulsel |
|
|---|
| Polda Sulsel Amankan Sabu Seharga Tedong Saleko, Pemiliknya Seorang Wanita |
|
|---|
| Kasus Penculikan Bilqis, Kapolda Sulsel: Saya Perintahkan Anggota Jangan Pulang ke Makassar |
|
|---|
| Sehari Usai Prof Karta Dicopot sebagai Rektor, Mahasiswa UNM Bentrok, Lima Motor Dibakar |
|
|---|
| Harta Kekayaan Prof Karta Jayadi, Rektor UNM yang Dicopot karena Kasus Asusila |
|
|---|