Dugaan Korupsi Basarnas

Puspom TNI Akhirnya Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap Meski Sempat Keberatan

Sejatinya, Henri Alfiandi sudah ditarik ke Mabes TNI dalam rangka pensiun. Posisi Henri Alfiandi sebagai Kabasarnas digantikan oleh Marsdya TNI...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
(KOMPAS.COM/IDON)
Foto Kepala Basarnas RI Marsdya TNI Henri Alfiandi saat diwawancarai wartawan di Kantor Basarnas Pekanbaru, Selasa (9/8/2022). 

Sebelumnya, Puspom TNI sempat mengutarakan keberatan atas penetapan tersangka kasus suap terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, keduanya adalah prajurit TNI aktif.

Puspom TNI menyebut ada ketentuan dan aturan hukum sendiri terhadap anggota militer, dan menilai penetapan tersangka oleh KPK terhadap anggota militer menyalahi aturan.

 

Baca juga: Panglima TNI Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Kepala Basarnas

 

Atas keberatan ini, KPK menyampaikan permohonan maaf dan mengaku khilaf.

Dalam penjelasan KPK di pemeriksaan awal, Henri Alfiandi bersama dan melalui Afri Budi Cahyanto diduga menerima uang Rp88,3 miliar dari beberapa vendor pemenang beberapa proyek di Basarnas periode 2021-2023.

Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan Rp999,7 juta dari tangan Afri Budi. Uang tersebut diberikan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (PT IGK) Marilya.

 

Baca juga: Heboh Polemik Kepala Basarnas Ditangkap KPK, Jokowi: Masalah Koordinasi

 

Pada Selasa (25/7/2023) siang, KPK mengamankan Marilya (MR), HW sopir Marilya, dan ER pegawai Marilya di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur.

Diduga, MR telah menyerahkan uang sebesar Rp999,7 juta kepada Afri.

Dalam pemeriksaan, penyerahan uang tersebut dilakukan di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap.

 

Baca juga: TNI Keberatan Penetapan Status Tersangka Kasus Suap Kepada Kepala Basarnas, KPK Minta Maaf

 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved